DERAP.ID || Madiun – Pemberlakuan kenaikan tarif parkir kendaraan di Pasar Besar dan Pasar Sleko kota Madiun mulai 1 Nopember 2024 disorot dan dipertanyakan oleh Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara ( LPKAN ) Madiun.Kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor di Kota Madiun, selain kian menambah beban masyarakat menurut LPKAN juga patut dipertanyakan terkait dengan Perda no.9 tahun 2023 tentang kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor, ternyata baru diberlakukan pada 1 Nopember 2024. Kemudian bagaimana kejelasan perhitungan pengelolaan antara bulan Januari 2024 sampai bulan Oktober 2024 tersebut ?
Ketua Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara atau LPKAN Madiun yakni Agus Hendarto mempertanyakan sejauh mana konsekwensi pertanggungjawaban pengelolaan parkir oleh Dinas terkait rentang bulan Januari hingga Oktober 2024 atas pelaksanaan Perda no 9 tahun 2023.
” Kenapa pemberlakuan kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor di Pasar Besar Kota Madiun baru dimulai 1 Nopember 2024 jika acuannya berdasar Perda no.9 tahun 2023 ? Lalu bagaimana pertanggungjawaban pengelolaan antara bulan Januari hingga bulan Oktober 2024 ,dan apakah sudah dikontraktualkan kepada pihak ketiga apa belum ? ” , Kata Ketua LPKAN Madiun Agus Hendarto atau yang kesehariannya akrab dipanggil Topan kepada media ini.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun Ansar Rasidi saat dikonfirmasi oleh media ini terkait Pengelola parkir di Pasar Besar dan Pasar Sleko adalah Dinas Perdagangan Kota Madiun. Saat ditanyakan alasan pemberlakuan Perda no.9 tahun 2023 tentang kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor di Pasar Besar dan Pasar Sleko yang kemudian baru diberlakukan mulai 1 Nopember 2024 , menurutnya karena proses di KPKNL baru selesai jelang akhir tahun.
” Proses kpknl baru selesai hamper akhir tahun ” , Kata Ansar Rasidi melalui pesan Whatsapp menjawab konfirmasi media ini kemarin.Namun demikian hingga saat ini media ini belum memperoleh informasi kejelasan lebih detai terkait proses KPKNL yang dimaksud oleh Dinas Perdagangan Kota Madiun tersebut. (Jhon).