DERAP.ID || Madiun – Polemik sengketa perolehan suara Caleg dari Partai Nasdem Kota Madiun antara Dodik Rahardiyono dan Tutik Endang Sri Wahyuni di Pemilu 2024 kemarin berlanjut di ranah hukum PTUN. Seperti diketahui sebelumnya bahwa Dodik Rahardiyono yang sempat ditetapkan oleh KPUD kota Madiun sebagai caleg terpilih urung atau tak jadi dilantik dan digantikan oleh Tutik Endang Sri Wahyuni yang ternyata dilantik menjadi anggota DPRD kota Madiun periode 2024 – 2029.Melalui Kuasa Hukumnya yakni Abdul Hakim, S.H., M.H ,Sipghotulloh Mujaddidi, S.H., M.H , Ahmad Mudabir, S.H dan Muhammad Abdul Kholiq Suhri, S.H dari Kantor Hukum ” ANH Counsellors at Law ” Jakarta Pusat,Dodik Rahardiyono melayangkan Gugatan Terhadap Gubernur Jawa Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Surabaya dan teregistrasi dengan nomor perkara 144 / G / 2024 / PTUN Surabaya.
” Dalam hal masalah ini memang saya pernah dikeluarkan atau dipecat oleh DPP Partai dari keanggotaan Partai Nasdem , namun kemudian melalui Keputusan Partai dipulihkan kembali menjadi anggota Partai sekaligus ditetapkan sebagai pemenang perolehan suara terbanyak, dan SK tersebut juga sudah saya sampaikan ke KPUD Kota Madiun, tapi rupanya hal tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPUD Kota Madiun ” , Kata Dodik Rahardiyono usai keluar ruang sidang di PTUN Surabaya pada Senin, 4 Nopember 2024 kepada media ini.
Dodik Rahardiyono dalam gugatannya mempersoalkan terkait dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/763/KPTS/011.2/2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun Masa Jabatan Tahun 2024-2029, Terkhusus yang melantik Sdri Tutik Endang Sri Wahyuni sebagai anggota DPRD Kota Madiun masa jabatan tahun 2024-2029 yang selanjutnya disebut sebagai ”Objek sengketa”. Keabsahan dari aspek peraturan perundang undangan yang berlaku hingga Terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Timur inilah yang saat ini tengah diuji di PTUN Surabaya .
Lebih lanjut disampaikan dalam gugatan tersebut bahwa Kepentingan mengajukan gugatan salah satu alasannya yakni bahwa Penggugat dalam kontestasi Pemilu 2024 mendapatkan perolehan suara terbanyak pertama dari partai Nasdem, yaitu sebanyak 1.328 suara dan ditetapkan oleh KPU Kota Madiun sebagai Calon Terpilih DPRD Kota Madiun Daerah Pemilihan Kota Madiun 4 Pemilihan Umum Tahun 2024, melalui Keputusan Nomor: 150 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 2 Mei 2024.
Sidang pertama yang digelar pada Senin,4 Nopember 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya sudah mulai berlangsung dengan agenda Pemeriksaan berkas Kuasa dan berkas berkas Gugatan sebelum nantinya masuk ke sidang materi pokok perkara. Dalam sidang pertama di PTUN Surabaya ini Dodik Rahardiyono ( Penggugat ) didampingi oleh Kuasa Hukumnya Ahmad Mudabir,SH atau yang lebih akrab dipanggil Jabir dari Kantor Hukum ” ANH Consellors at Law ” Jakarta.
Akhirnya sidang pemeriksaaan berkas kuasa dan berkas gugatan tersebut ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan. (Jhon).