Wednesday, September 18, 2024
HomeHukum KriminalWalikota Madiun Digugat LSM Pukats Rajawali Nusantara Di PN Madiun

Walikota Madiun Digugat LSM Pukats Rajawali Nusantara Di PN Madiun

DERAP.ID II Madiun -Setelah beberapa waktu yang lalu digugat oleh salah satu warga Kota Madiun yang saat ini perkaranya masih berproses hukum di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Walikota Madiun kembali digugat oleh LSM Pukats Rajawali Nusantara ke PN Madiun. Gugatan tersebut kemarin telah didaftarkan ke PN Madiun dengan nomor perkara 37 tahun 2024 dan selanjutnya pekan depan akan mulai masuk di persidangan. LSM Pukats Rajawali Nusantara ( Penggugat ) diwakili empat orang yakni Raden Sudarto ( Wakil ketua LSM Pukats Rajawali Nusantara), Johan Pitoyo Jati Karyono (Sekretaris),Priyo Armanto ( Bendahara) dan Arifin Purwanto (Pengawas).Dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) ini Keempat orang tersebut memberikan Kuasa Khusus kepada Advokat Arifin Purwanto, SH selaku Kuasa Hukumnya.

Humas PN Madiun Dian Lismana Zamroni, SH, MHum saat dikonfirmasi oleh media ini terkait perkara gugatan tersebut, membenarkan bahwa Perkara tersebut telah terdaftar di PN Madiun kemarin.

Kuasa Hukum penggugat yakni Arifin Purwanto, SH yang diwawancarai media ini di PN Madiun pada Kamis, 22 Agustus 2024 mengatakan bahwa alasan Kliennya melayangkan Gugatan terhadap Walikota Madiun adalah menyangkut transparansi anggaran APBD dan Kliennya ingin berupaya membantu masyarakat warga kota Madiun mengurangi beban hidup sebagai warga terkait dengan berbagai Kebijakan Pemkot Madiun yang dirasakan oleh warga selama ini.Saat ditanyakan terkait point point gugatan apa saja yang dilayangkan ke PN Madiun, Arifin Purwanto menyampaikan beberapa point diantaranya yakni tidak diberikannya permintaan dari Kliennya oleh Bappelitbangda kota Madiun yakni dokumen dan data untuk mempertajam kajian LSM Pukats Rajawali Nusantara, terkait transparansi penggunaan dan peruntukan dana APBD oleh OPD.

Masih menurut Advokat Arifin Purwanto, SH, tidak diberikannya dokumen dan data yang diminta oleh Kliennya, Bappelitda beralasan bahwa dokumen dan data yang dimaksud adalah dokumen rahasia negara. Dikatakan lebih lanjut bahwa tak hanya ke Bappelitbangda Kota Madiun, kliennya juga pernah datang ke Bakesbangpol kota Madiun dan BKAD kota Madiun dan lagi lagi permintaan Kliennya terkait dokumen dan data data yang dimaksud lagi lagi ditolak dengan alasan dokumen dan data yang diminta merupakan Rahasia Negara.

Seperti apa proses hukum gugatan tersebut berjalan di Pengadilan Negeri Kota Madiun, kita tunggu saja. (Jhon) .

panen77

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments