DERAP.ID|| Surabaya ,- Sidang Lanjutan sengketa antara Koperasi Simolowaru Dadi Rukun (KSDR) di Ruang Mediasi untuk upaya penyelesaian dengan pihak terlawan. Penasehat Hukum KSDR, Bob S Kudmasa S.H, juga Mengatakan bahwa mereka telah mengajukan Untuk usulan Mediasi perdamaian kepada Majelis Hakim Di Ruang Mediasi, dengan Notaris Nurul, terkait perkara Nomer 98/Eks/2023/PN. Sby. yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto S.H, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas 1 A Khusus.
Dengan adanya Pernyataannya, Penasehat Hukum Kudmasa S.H, Juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan untuk upaya Perdamaian kepada Majelis Hakim Djuanto S.H, waktu di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas 1A Khusus, yang sudah untuk mengarahkan kepada Pihak Terlawan supaya memberikan tanggapan terkait dengan adanya penawaran tersebut.
“Jadi semua ini intinya, supaya koperasi tidak mempunyai utang atau beban di pihak terlawan, namun untuk sebaliknya, dari pihak terlawan juga mempunyai beban kepada kami sebesar kurang lebih 159 juta,” kata Penasehat Hukum Bob S.H, kepada awak media DERAP.ID, Senin, (29/1/2024).
Jadi, untuk upaya Penawaran Perdamaian tersebut didasarkan pada hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi. Namun, dalam Proses Mediasi masih dalam Tahap Penundaan selama Kurang lebih Dua Minggu untuk memberikan upaya kesempatan kepada Pihak Terlawan supaya untuk merespon dengan baik.
Penasehat Hukum Bob S.H, juga menjelaskan secara detail bahwa tidak ada untuk keterlibatan langsung dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) dalam sengketa ini.
“Untuk utang piutang antara saudara Kodim dengan Pihak BRI tidak memiliki hubungan hukum sama sekali dengan kami, sehingga BRI tidak memberikan penawaran apapun terkait dengan pihak lain di luar persoalan ini,” ujar Penasehat Hukum BOB S.H.
Meskipun demikian, Penasehat Hukum Bob S.H, juga sangat berharap bahwa dari pihak terlawan dapat juga untuk merespons dengan baik dan menemukan solusinya yang sangat memuaskan bagi kedua belah pihak.
Jadi kami berharap untuk dapat menyelesaikan masalah ini agar koperasi dapat beroperasi kembali dengan normal, tanpa beban yang mengganggu,” ujar Penasehat Hukum Bob S.H.
Dengan berakhirnya di Ruang Mediasi ini, harapan untuk menemukan solusi damai dalam sengketa ini supaya semakin mendekati dengan titik terang, walaupun ada beberapa hal yang perlu di Musyawarahkan dalam dua minggu ke depan. (@budi_rht DERAP.ID)