Wednesday, December 11, 2024
HomeHukum KriminalTerdakwa Rochmad Bagus Apriyatna Alias Roy Pembunuh Angeline Nathania, Mahasiswi Ubaya Yang...

Terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna Alias Roy Pembunuh Angeline Nathania, Mahasiswi Ubaya Yang Dituntut Pidana Penjara Selama 19 Tahun

DERAP.ID|| Surabaya,- Terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy Pembunuh Angeline Nathania, Mahasiswi Ubaya Yang dituntut Pidana Penjara Selama 19 Tahun. Jaksa juga menilai Terdakwa Melanggar Dakwaan Primer Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana.

Dalam Persidangan dengan agenda Tuntutan ini, Terdakwa dihadirkan langsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus. Tampak keluarga Korban dan sahabat Angeline juga ikut hadir dalam Persidangan.

“Memohon kepada Majelis Hakim untuk Menjatuhkan Hukuman Pidana Penjara Kepada Terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy Selama 19 Tahun dikurangi terdakwa selama ditahan,” kata jaksa Suparlan S.H, saat Membacakan Tuntutannya, Pada Hari Senin (11/12/2023).

Tuntutan tersebut telah sesuai dengan pertimbangan karena perbuatan terdakwa sudah dinilai sangat sadis dan meresahkan. Tak hanya itu, selama sidang terdakwa juga dianggap berbelit-belit.

“Terdakwa Sopan di sidang dan belum pernah dihukum (pidana). Hal yang Memberatkan, Perbuatan Terdakwa Sangat Sadis dan Meresahkan Masyarakat, Mengakibatkan Korban Angeline Meninggal Dunia, pernyataan Terdakwa Selama Sidang Berbelit-Belit,” tutur jaksa Suparlan S.H.

Usai mendengar tuntutan ini, Terdakwa Roy kemudian Berunding dengan Penasihat Hukumnya. Tak lama, ia akan mengajukan Pembelaan Secara Tertulis pada Agenda Sidang berikutnya.
“Saya akan menyampaikan pembelaan secara Tertulis Yang Mulia,” kata terdakwa Roy.

Mendapat tanggapan ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus I Ketut Kimiarsa kemudian Mempersilahkan Terdakwa Untuk Menyiapkan Pembelaan. Sidang tersebut Rencananya akan digelar pada Senin (18/12/2023) Depan.

“Baik kita agendakan sidang selanjutnya Pada Hari Senin pekan depan secara offline,” kata Hakim Ketua Ketut Kimiarsa.

Usai Sidang, Terdakwa Tampak Juga Mendapat Sumpah Serapah dari pihak keluarga Korban Angeline yang Tak Terima Hanya Mendapat Tuntutan 19 Tahun Pidana Penjara. Dengan kawalan ketat, Terdakwa Langsung Digiring Petugas ke Ruang Tahanan Tanpa Berkomentar apapun terkait tuntutan yang diterimanya.

Sebelumnya, jasad saudari Angeline Nathania (22), Mahasiswi Fakultas Hukum Ubaya ditemukan di dalam koper pada Bulan Juni 2023. Koper dengan Berisi jenazah korban Angeline Nathania ditemukan di jurang Gajah Mungkur, Jalur Cangar-Pacet, Kabupaten Mojokerto,Jawa Timur.

Usai didalami, oleh pihak kepolisian mendapati informasi identitas jasad tersebut sesuai dengan laporan orang hilang selama sebulan itu. Saat dikroscek, ternyata Angeline merupakan korban Pembunuhan dengan Guru Les musiknya sendiri, yaitu Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy.

Polisi akhirnya menangkap dan menetapkan Roy sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Angeline. Ia diancam Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP terkait pembunuhan dan Pembunuhan Berencana.                    (@budi_rht DERAP.ID)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments