DERAP.ID|| Surabaya,- kuasa Hukum kasus dugaan pemalsuan daftar piutang tetap pada kepailitan PT Alam Galaxy dengan terdakwa kurator Rochmad Herdito dan kurator Wahid Budiman dengan membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Kamis (22/9/2022).
Sidang pembacaan dengan agenda eksepsi tersebut tidak hanya menghadirkan hakim, jaksa dan para penasehat hukum saja, dan melainkan dihadiri terdakwa Rochmad Herdito dan Wahid Budiman secara tatap muka saja karena keduanya tidak dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan).
Ketua tim kuasa hukum terdakwa Rocmad Herdito dan terdakwa Wahid Budiman, Roy Costarico dalam nota pembelaannya juga menyebutkan, dengan adanya beberapa point yang sangat keberatan yang selama ini diajukan.
Dengan point pertama saja kata Roy terkait kompetensi sangat relatif, khususnya dengan terkaitnya kewenangan dari Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A. Untuk mengadili perkara ini. Kemudia Roy mengatakan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dinilai tidak cermat dan tidak lengkap dengan berdasarkan pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Sedangkan nota keberatan untuk yang lain menurut Roy dengan adanya keterkaitan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga dinilai dengan multi tafsir. Roy sendiri mengatakan bahwa dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak lengkap dan jelas.
“Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A juga tidak berhak dan berwenang mengadili dan memeriksa juga memutus perkara pidan A quo. Untuk menyatakan secara Hukum surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tidak dapat diterima. Untuk menyatakan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya dapat dibatalkan atau batal demi Hukum,” ujarnya sewaktu diruang Sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A.
Diketahui, dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, terdakwa Rochmad Herdito dan Wahid Budiman secara bersama-sama didakwa berlapis.
A. Dakwaan pertama melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
B. Dakwaan kedua yaitu melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KIUHP.
C. Dakwaan ketiga melanggar Pasal 400 angka 2 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 234 ayat 2 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Uang (PKPU).
Dengan perkara ini yang menjerat Rochmad Herdito dan Wahid Budiman ini berawal dari permohan PKPU yang diajukan oleh salah satu Pemegang Saham PT Alam Galaxy yakni Atika Ashiblie, sebagai ahli waris Wardah Kuddah. Dengan Permohonan ini didukung oleh pemegang saham lainnya yang bernama Hadi Sutiono yang bertindak selaku kreditur lain.
Setoran modal Hadi Sutiono tercatat mencapai Rp 59,11 miliar dan juga saudara Wardah Kuddah sebesar Rp 39 miliar. Dengan adanya suntikan modal yang telah diberikan kepada perusahaan dan inilah, supaya kemudian diminta untuk dikembalikan.
Keduanya menafsirkan, untuk setoran modal sebagai utang dan juga mengajukan proses PKPU di Pengadilan Niaga, yang tepatnya berada di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A. Dan ternyata Dalam proses verifikasi tagihan kreditur, Atika Ashiblie untuk mengajukan tagihan yang digelembungkan menjadi Rp 117,44 miliar.
Sedangkan Hadi Sutiono sendiri juga mengajukan tagihan yang digelembungkan menjadi sebesar Rp 102,6 miliar. Penggelembungan tagihan tersebut diduga dibantah oleh Alam Galaxy.(@budi_rht)