KPK Telah Membongkar Adanya “SUAP” Di Lingkungan Mahkamah Agung

0
202
DERAP.ID|| Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah  membongkar adanya suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Dalam perkara itu KPK langsung menetapkan 10 tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati SH.
Dengan adanya Operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan Penyuapan itu dilakukan di wilayah ibu Kota Semarang, Jawa Tengah, dan Jakarta. Satu di antara tersangka itu adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga terlibat “SUAP” mengenai pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), Sudrajad Dimyati lahir di Yogyakarta pada Tanggal 27 Oktober 1957. Sudrajad Dimyati SH merupakan lulusan SMAN 3 Yogyakarta.
Sudrajad Dimyati SH menempuh pendidikan strata 1 Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Sudrajad Dimyati SH juga melanjutkan pendidikan strata 2 di kampus yang sama dengan mengambil studi Ilmu Hukum.Sebelum menjadi Hakim Agung, Sudrajad Dimyati SH pernah menduduki sejumlah posisi.
Sudrajad Dimyati SH
Menurut data Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sudrajad Dimyati SH pernah menjadi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Tahun 2008. Kemudian Empat Tahun Sudrajad Dimyati SH. diberi tugas amanah menjadi Hakim di Pengadilan Tinggi Maluku.Sudrajad Dimyati SH sempat mendapat posisi sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku.
Berselang menjalani tugasnya selama satu tahun kemudian, Sudrajad Dimyati SH diangkat menjadi Hakim di Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, dan juga sekaligus menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat. Saat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, Sudrajad Dimyati SH pernah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk menjadi calon hakim agung di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tetapi, saat itu Sudrajad Dimyati SH tidak lolos karena diterpa isu suap di toilet DPR yang juga menyeret Bahruddin Nashori yang ketika itu merupakan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Walaupun tidak terbukti, saat itu Sudrajad Dimyati SH tidak lolos karena hanya mendapat 1 suara di Komisis III DPR.
Pada Tahun 2014, Sudrajad Dimyati SH kembali diusulkan oleh Komisi Yudisial ke Komisi III DPR untuk mengikuti seleksi calon Hakim Agung dan lolos. Dengan adanya dugaan suap Rp 800 juta. Dugaan suap bermula saat gugatan perdata dan juga pidana dengan terkait aktivitas koperasi Intidana bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Dalam perkara itu, Intidana juga memberikan kuasa kepada dua pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno. Namun, mereka tidak puas dengan keputusan PN Semarang dan Pengadilan Tinggi setempat.
“Sehingga melanjutkan upaya Hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung,” kata Firli.
Pada Tahun 2022, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto  juga mengajukan kasasi ke MA. Koperasi juga  memberikan kuasanya kepada Eko dan Yosep. Kedua pengacara tersebut kemudian diduga melakukan pertemuan dan menjalin komunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Dari pihak-pihak tersebut dinilai juga  bisa menjadi perantara dengan Hakim Agung yang nantinya juga diharapkan bisa untuk menetapkan putusan dan sesuai dengan keinginan Yosep Parera dan Eko Suparno.
Pihak yang melakukan untuk kesepakatan dan juga bersedia membantu Yosep dan Suparno adalah Desi Yustria dengan memberikan imbalan sejumlah uang.
Ketua KPK Firli Bahuri juga menjelaskan  terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Hari Jumat (23/9/2022).
KPK sudah menetapkan 10 orang tersangka diantaranya salah satunya adalah Hakim Agung, Sudrajad Dimyati SH. KPK menetapka pihaknya 10 orang sebagai tersangka salah diantaranya salah satunya Hakim Agung, Sudrajad Dimyati SH. Desi kemudian mengajak Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti dari Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu dan juga ASN pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Muhajir Habibie. Mereka juga ikut serta menjadi jembatan juga menyerahkan uang ke Majelis Hakim. KPK sendiri menduga, sementara Desi, Muhajir dan Elly menjadi Kepercayaan Sudrajad Dimyati SH dan beberapa pihak di Mahkamah Agung guna menerima suap dari orang-orang yang berperkara di MA.
“Terkait dengan adanya sumber dana yang diberikan kepada Yosep Parera dan Eko Suparno pada Majelis Hakim Sudrajad Dimyati SH berasal dari Heryanto dan Ivan,” kata Firli.
Yosep dan Eko diduga kuat memberikan uang sebesar 202.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar. Desi kemudian membagi-bagikan uang tersebut untuk sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara ini. Desi disebut menerima Rp 250 juta, Muhajir Habibie Rp 850 juta, dan Elly sebesar Rp 100 juta.
“Hakim Mahkama Agung Sudrajad Dimyati SH juga menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly,” tutur Firli.
 Menurut Firli, Yosep dan Eko juga berharap suap yang telah pihaknya bayarkan bisa membuat Majelis Hakim MA Sudrajad Dimyati SH mengabulkan putusan kasasi yang menyatakan koperasi simpan pinjam Intidana bisa pailit. Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK langsung mengamankan sejumlah uang 205.000 dolar Singapura dan uang sebesar 50 juta.
“KPK menduga Desi dan temannya bisa juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung dan hal ini akan kami dalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” ujar Firli. Atas perbuatannya, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan melanggar Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ketua KPK Firli Bahuri, Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu dan Desy Yustria selaku pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA yang dibekuk dalam OTT sekarang ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih. Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA, lalu Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
PNS di MA, Albasri, yang ditangkap dalam OTT KPK sekarang ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.(@budi_rht DERAP.ID)