DERAP.ID|| Surabaya,- Terdakwa Ariel Topan Subagus, dengan kasus dugaan pemalsuan Akta Autentik akhirnya bisa bernafas lega, pasalnya Majelis Hakim di PN Surabaya yang diketuai Hakim Ketua Parno untuk menjatuhkan vonis bebas murni terhadap dirinya.
Dengan adanya pertimbangan, oleh Ketua Majelis Hakim Parno untuk menyampaikan penilaian bahwa unsur pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya tidak terbukti sama sekali.
“Dakwaan jaksa tidak terbukti. Dan membebaskan terdakwa Ariel Topan Subagus dari segala tuntutan,” kata majelis hakim Parno dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang sidang Garuda 2 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Hari Rabu (14/4/2021).
Dengan adanya putusan itu, Ariel Topan Subagus langsung menerimanya. Bagaimana apakah saudara Ariel menerima atau pikir-pikir atas putusan tersebut. tanya majelis hakim. “Kami menerima Atas putusan yang mulia,” ucap Ariel kepada Majelis Hakim.
Dengan hal sebaliknya yang disampaikan oleh JPU Darwis, spontan mengatakan masih pikir-pikir atas semua putusan tersebut.
Dalam Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa Harris Arthur Hedar, juga mengatakan jika semua putusan majelis hakim sudah benar dan tepat.
“Dengan fakta dalam persidangan, bahwa saudara Ariel tidak terbukti bersalah sama sekali, sehingga dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan oleh jaksa,” ucapnya didepan awak media.
Selama ini, lanjut Harris, dirinya sangat mengapresiasi atas putusan majelis hakim karena telah memberi rasa keadilan terhadap kliennya.
“Memang begitulah dengan adanya dalam pledoi sudah kami tuangkan bahwa selama ini tidak ada bukti otentik, untuk perbuatan melawan hukum klien kami,”terangnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya sebelumnya menuntut terdakwa Ariel Topan Subagus selama 3 tahun 6 bulan penjara dan juga dinilai telah terbukti melanggar pasal 266 KUHP.
Terdakwa, Ariel Topan Subagus diketahui dan dilaporkan oleh Kang Hoke Wijaya karena untuk menjalankan PT. Hosion Sejati dengan berdasarkan Akta No 18 tanggal 15 April 2016, Notaris Suyatno SH. MH tepatnya di Sidoarjo dan Notulen RUPS-LB pada tanggal 28 Januari 2016 yang selamanya tidak pernah diikuti Kang Hoke Wijaya dan itupun tidak pernah ditandatangani dokumen RUPS-LBnya. Terdakwa Ariel Topan Subagus untuk menjalankan PT. Hosion Sejati setelah orang tua kandungnya yang bernama Susiana meninggal dunia pada 25 Juli 2015.(@Budi’71)