Wednesday, December 11, 2024
HomeHukum KriminalSidang Kasus Pembunuhan Mahasiswi Universitas Surabaya Angeline Natalia Di Pengadilan Negeri Surabaya...

Sidang Kasus Pembunuhan Mahasiswi Universitas Surabaya Angeline Natalia Di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus.

Terdakwa Rochmad Bagus Apriyana alias Roy

DERAP.ID|| Surabaya,- Sidang Kasus Pembunuhan Mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Natalia, Terdakwa Rochmad Bagus Apriyana alias Roy menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus, Pada Hari Kamis Tanggal (26/10/2023). Terdakwa Rochmad Bagus Apriyana alias Roy atas Perbuatannya dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan, terdakwa membunuh korban pada Tanggal 3 Mei Tahun 2023 sekitar pukul 06.00 WIB disebuah kamar kos di Medokan Asri Surabaya. Awalnya, Korban Angeline menjemput terdakwa di kawasan Rungkut. Keduanya lantas menuju ke kampus Ubaya karena Angeline waktu itu ada ujian. Sesampainya di Kampus, korban Angeline Turun dari Mobil. Lalu Terdakwa Rochmad Bagus Apriyana alias Roy Membawa mobil korban Untuk dibawa ke Apartement Metropolis Jalan Raya Tenggilis Surabaya.

Usai ujian Angeline Natalia, Terdakwa Rochmad Bagus Apriyana alias Roy menjemput Korban Angelina. Lalu keduanya kembali lagi menuju kamar kos Terdakwa Rochmad Bagus Apriyana alias Roy .Di Tempat Kos Kosan Terdakwa, Korban Angeline tertidur. Ketika Korban Angeline Natalia terbangun.

Korban Angeline Natalia kesal lantaran tidak dibangunkan Terdakwa Rochmad Bagus Apriyana alias Roy sesuai permintaannya. Keduanya pun lantas bertengkar. Terdakwa Rochmad Bagus Apriyana alias Roy lantas emosi karena korban mengeluarkan kata-kata bernada SARA dan melecehkan anak dan istrinya.

Terdakwa Rochmad Bagus Apriyana alias Roy lalu membanting korban Angeline Natalia dan menekan tangan korban Angeline Natalia dengan lututnya Terdakwa Rochmad Bagus Apriyana alias Roy sambil menyekik leher korban Angeline Natalia dengan Tali Hingga Nggak berdaya dan dinyatakan Tewas. Untuk memastikan korban Angeline Natalia tewas, terdakwa Rochmad Bagus Apriyana alias Roykembali membekap korban dengan bantal. Terdakwa lantas mengambil Tas Koper dari Rumah Mertuanya dan Memasukkan jenazah korban Angeline Natalia ke dalam Koper Untuk Di Buang. (@budi_rht DERAP.ID)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments