DERAP.ID|| Surabaya,- Sidang perdana kasus tragedi Kanjuruhan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus secara online telah selesai, Pada Hari Senin Tanggal 16/1/2023 sore.
Selesai sidang, ada salah satu keluarga korban, yaitu Rini Hanifa (43), asal Pasuruan mengaku kurang puas dengan Dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ini Salah Semua,” ujar Rini dengan mata yang berkaca-kaca sambil kepalanya menggeleng-gelengkan
Sementara dari Ibu dari Agus Riyansa (20), korban yang tewas dalam tragedi kejadian Kanjuruhan ini mengungkapkan, dari hasil sidang agenda pembacaan berkas perkara, ia mengaku tidak terima dengan pasal kelalaian yang didakwakan kepada para terdakwa.
Menurutnya, jeratan pasal tersebut dianggap terlalu enteng. 48 tembakan Gas air mata ke arah tribun, dianggap itu tindakan pembunuhan berantai. Sehingga, semua terdakwa harus dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Rini terlihat keluar dari ruang sidang sambil meneteskan air mata.
“Rini sendiri nantinya mengikuti sidang ke Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus sampai sidang 5 Terdakwa divonis,” ujarnya.
Bukan Rini yang datang dalam sidang perdana ini. Tapi Tiga orang tua dari korban lain juga ikut datang. Di antaranya Juriah (43), ibu Almarhum Medya Sifwa Dinar Artha (17), Andi Kurniawan kakak Almarhum Mita Maulidia (27), dan Miftahhudin, ayah Almarhum Navisatul Mutiaroh (24).
Nasib putri Miftahhudin juga cukup membuat hatinya teriris. Pada Bulan Januari 2023 ini, seharusnya anaknya menjalani Resepsi Pernikahan. Tapi nasip berbeda, anak dan calon menantunya justru Tewas di Stadion Kanjuruhan Malang. “Anak saya justru sama pacarnya selang dua hari laga Persebaya Vs Arema FC harusnya foto Prewedding. Tapi ternyata nasib mereka jadi korban Kanjuruhan,” ujarnya.
Diketahui, Rini Hanifa nekat berangkat sendiri dari Pasuruan ke Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus, dengan mengendarai motor dan sampai datang meminta keadilan bagi anaknya korban Kanjuruan.
Selain itu, salah satu yang membuatnya ingin datang karena memiliki prasangka buruk. Itu muncul setelah mendengar kabar Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus melarang media untuk menyiarkan sidang tersebut secara live. Kedatangannya ke Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus tujuannya hanya satu. Ingin memastikan 5 Terdakwa untuk dihukum seadil-adilnya karna sudah menghilangkan Nyawa Orang banyak.(@budi_rht DERAP.ID)
panen77