
DERAP. ID II Madiun. Septyan Ardiansyah, warga Gulun dan Eric Kantona, warga Manguharjo kota Madiun, terdakwa yang dijerat dengan pasal 170 akhirnya divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri kota Madiun dengan hukuman masing masing 4 bulan penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalani oleh kedua terdakwa. Vonis 4 bulan penjara tersebut lebih tinggi satu bulan dari Tuntutan Jaksa Kejari kota Madiun Suyanto yang menuntut kedua terdakwa 3 bulan penjara. Sidang pembacaan putusan tersebut digelar pada Kamis, 23 Nopember 2023 dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ali Sobirin.
Dalam sidang tersebut kedua terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya yakni Advokat Suryajiyoso, SH. Atas putusan tersebut kedua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan menerima dan demikian juga Jaksa Suyanto menyatakan menerima. Perkara tersebut berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap orang yang dilakukan oleh kedua terdakwa terhadap korban yang bernama wawan. Tindak kekerasan tersebut terjadi pada sekira bulan Agustus silam dikawasan Ring roud kota Madiun. Majelis Hakim sebelum membacakan Putusan, juga telah mempertimbangkan hal hal yang meringankan yakni bahwa kedua belah pihak sudah dilakukan perdamaian dengan pemberian santunan dan serta saling memaafkan.
Dari Putusan Majelis Hakim yakni 4 bulan penjara tersebut, hingga saat ini kedua terdakwa telah menjalani masa penahanan selama 3 bulan satu minggu di rumah tahanan. Sidang pembacaan putusan tersebut nampak juga beberapa orang dari keluarga terdakwa terlihat diruang sidang. ( Jhon ).