Wednesday, December 11, 2024
HomeHukum KriminalSaksi Rossi : Mengatakan,Bahwa Irwan Tanaya Juga Ikut Terancam Pidana Menjualkan Mainan...

Saksi Rossi : Mengatakan,Bahwa Irwan Tanaya Juga Ikut Terancam Pidana Menjualkan Mainan Tak Ada Ber Logo SNI

DERAP.ID||Surabaya,- Benny Soewanda Direktur Utama PT HAI kembali didudukan di kursi pesakitan yang sebelumnya divonis 2 tahun penjara, setelah MA memenangkan Kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak atas putusan bebas kedua terdakwa di Pengadilan Tinggi Surabaya,

MA memutus IrwanTanaya sebagai Direktur PT HAI dan Benny Soewanda sebagai Direktur Utama di PT HAI karena telah terbukti secara sah melanggar pasal 263 tentang tindak pidana memasukan keterangan palsu ke dalam Akte Otentik berupa surat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Nomor 03 tertanggal 03 November 2020 untuk memberhentikan RS sebagai Jabatan Komisaris di PT HAI.

Sidang terdakwa Benny Soewanda dalam perkara dugaan menjual barang tak ber SNI kembali digelar secara online diruang Tirta 2 Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus ini, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Wihananto dari Kejati Jatim dihadapan Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala,

Keterangan Saksi Rossi Chandra didalam persidangan menyebutkan bahwa terpidana Irwan Tanaya dalam perkara ini yang menyuruh menjual barang dan bertanggung jawab terkait barang yang tidak berlabel SNI bila ada konsumen yang menanyakan SNI.

Saksi Rossi juga menerangkan dipersidangan yang menerima saksi Rossi bekerja di PT HAI sebagai Manager Toko OK Toys Supermall Pakuwon adalah terdakwa Benny Soewanda selaku Direktur Utama dan Irwan Tanaya selaku Direktur Di PT HAI.

Dalam sidang kali ini yang menjadi terdakwa hanya Benny Soewanda bahkan tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani hukuman selama 2 tahun di Rutan Medaeng dalam perkara yang berbeda Benny Soewanda.

Pada sidang sebelumnya saksi Rossi menerangkan pada semua Media termasuk dari Media DERAP.ID Pada Saat dikonfirmasi menyebutkan,”Terpidana Irwan Tanaya, seharusnya ikut bertanggung jawab juga atas perkara ini,”kata saksi Rossi.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Taufan, saksi Rossi Chandra menerangkan awal diterima bekerja di PT HAI selaku Manager di Toko OK Toys Supermall Pakuwon mulai tahun 2016 dan diberhentikan dari jabatan manager PT HAI tahun 2020.

“Saya sebagai Manager Toko OK Toys sejak 2016. Kemudian 2020 saya sudah tidak bekerja lagi sebagai manager di Toko OK Toys lagi,” katanya di hadapan Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala S.H.

Saksi Rossi Chandra dipersidangan mengakui kenal dengan terdakwa Benny Soewanda sebagai Direktur Utama PT HAI.dan Irwan Tanaya sebagai Direktur di PT HAI,

Saksi Rossi Chandra menerangkan,”Terdakwa Benny Soewanda sebagai Direktur utama di perusaahaan PT HAI yang menjual mainan tak ada label logo SNI atas perintah Irwan Tanaya selaku Direktur Di PT HAI, “kata Rossi Chandra.

Masih keterangan saksi Rossi Candra bahwa,”PT Hobi Abadi Internasional sudah banyak menjual mainan mobil mobilan kepada para konsumennya di Toko OK Toys Pakuwon,”kata Rossi.

Saksi Rossi Candra juga menjelaskan dihadapan Ketua Majelis Hakim Taufan kalau mainan di Toko OK Toys habis, saksi Rossi Chandra langsung menghubungi dengan cara pesan kepada Irwan Tanaya selaku Direktur PT HAI.

“Jika stok mainan habis saya selalu pesannya ke Bapak Irwan Tanaya atas perintah bapak Irwan Tanaya,”kata Rossi.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala bertanya pada saksi Rossi Chandra terkait mainan mobil mobilan yang dijual PT Hobi Abadi Internasional,”Apakah tidak memiliki label SNI,”Saksi Rossi Chandra menjawab iya tidak berlebel SNI, membenarkannya pertanyaan Ketua Majelis Hakim Taufan,

Saksi Rossi Chandra juga menjelaskan dihadapan Ketua Majelis Hakim Taufan, pernah menanyakan mengenai SNI kepada Irwan Tanaya selaku Direktur di PT HAI, tidak ada jawaban, hanya menjawab dengan singkat,

“Kalau ada Konsumen yang tanya terkait label SNI bilang aja suruh ke kantor menghadap saya (Irwan Tanaya),” kata saksi Rossi.

Di akhir kesaksiannya Rossi Chandra menjelaskan tupoksinya bekerja sebagai Manager Toko OK Toys ditugaskan oleh Benny Soewanda dan Irwan Tanaya hanya mengatur, menjaga dan melaporkan hasil penjualan kepada Irwan Tanaya sebagai Direktur di PT Hobi Abadi Internasional bila barang mainan yang dijual habis.
.
Perlu diketahui, perkara ini berawal saat petugas dari Polda Jatim melakukan penggeledahan digudang PT ASS pada bulan November 2021. ditemukan petugas Polda Jatim produk berupa mainan diecast mobil-mobilan milik PT HAI Yang tidak ada label SNI nya dititipkan karena gudang penyimpanannya mau disita Bank.

Sedangkan keterangan saksi Didit Setyaningsih selaku Admin di Gudang Kayu PT AAS, tidak bisa menunjukan SPPT-SNI mobil-mobilan milik PT HAI yang tidak berlogo SNI karena saksi bukan Karyawan PT HAI melainkan Karyawan Admin Di PT AAS milik Richard saat Anggouta Polda Jatim.

Setelah melakukan penyidikan, Anggouta Polda Jatim akhirnya menetapkan Benny Soewanda selaku Direktur Utama PT Hobi Abadi Internasional sebagai Tersangka.

Sedangkan Dalam perkara ini Irwan Tanaya selaku Direktur di PT HAI yang memerintahkan menjual barang yang tidak ada label SNI ke Konsumen, seharusnya ikut dijadikan tersangka Oleh Penyidik dan Kejaksaan.

Atas perbuatan ini Terdakwa Benny Soewanda didalam dakwaannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Wihananto dari Kejari Tanjung Perak dengan tiga pasal diantaranya Pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,

Pasal 65 UU RI Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 35 M. Pasal 120 ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian.(@budi_rht DERAP.ID)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments