
DERAP. ID II Madiun. Rofia Tunasia ( 23 ) warga Padas Ngawi dan anaknya yang masih berusia sekitar 2 tahun yang lagi viral di Media maupun Medsos sebagai korban penyekapan yang diduga dilakukan oleh Sosilawati pada 17/10/23 kemarin, warga Beran Ngawi akhirnya mendatangi Kantor Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdatul Ulama kota Madiun ( LPBH NU ) untuk minta bantuan Hukum terkait peristiwa penyekapan tersebut. Lagi viral di Medsos dan menjadi pemberitaan dibeberapa Media Massa, peristiwa penyekapan atas Rofia Tunasia dan anaknya yang masih balita tersebut, dilatarbelakangi terkait motor pelaku penyekapan yang disewa oleh korban ( Rofia Tunasia ) dan berakhir motor tersebut digelapkan. Saat diwawancarai oleh Media ini di kantor LPBH NU kota Madiun, Rofia Tunasia mengatakan bahwa dia dan anaknya yang masih balita disekap didalam kamar mandi yang gelap mulai pukul 13.00 hingga pukul 19.00. ” Saya dan anak saya yang masih berumur dua tahun disekap di kamar mandi yang gelap dan hanya diberi makan dan sayur bayam yang kelihatannya juga sudah basi ” , Kata Rofia Tunasia yang didampingi oleh bapaknya .
Suryajiyoso, SH dari kantor Hukum LPBH NU Madiun membenarkan bahwa Rofia Tunasia pada Kamis, 19 Oktober 2023 datang kekantornya untuk minta bantuan pendampingan Hukum sebagai korban penyekapan bersama anaknya yang masih balita di Ngawi. Dikatakan lebih lanjut oleh Suryajiyoso, SH bahwa kliennya mengaku tidak terima atas penyekapan yang dilakukan oleh Susilowati atas diri kliennya bersama anaknya yang masih balita. Menurut Suryajiyoso, SH bahwa perbuatan pelaku penyekapan tersebut diduga telah melanggar hukum, termasuk menurut Suryajiyoso, SH perbuatan tersebut diduga juga telah melanggar Undang Undang Perlindungan Anak. Dikatakan lebih lanjut oleh Suryajiyoso, SH bahwa setelah teken surat kuasa ini, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna penanganan lebih lanjut atas perkara tersebut. Menurutnya bahwa sebenarnya yang menggadaikan motor Sosilawati yang dipinjam sewa oleh kliennya tersebut adalah bapaknya Rofia dan temannya. Jadi kliennya tidak menikmati uang hasil gadai motor tersebut. Setelah mendampingi kliennya dan mendatangi Polsek Ngawi Kota yang diterima oleh Kanit reskrim, diperoleh perkembangan bahwa penyidik akan memanggil saksi saksi atas perkara tersebut untuk dimintai keterangan dan menurut Suryajiyoso proses hukum akan tetap berjalan.
Atas perbuatan penyekapan tersebut Susilawati beralasan karena motornya digelapkan oleh Rofia dan dikatakan tidak pernah membayar sewa dan tidak mengembalikan motor.
Bagaimana kelanjutan proses hukum perkara ini, kita tunggu aja penanganan perkaranya oleh pihak kepolisian. (Jhon ) .