Wednesday, July 2, 2025
HomeHukum KriminalSebanyak 23 Kepala Keluarga Di Dukuh Pakis 4 Dieksekusi

Sebanyak 23 Kepala Keluarga Di Dukuh Pakis 4 Dieksekusi

Nasib Warga Dukuh Pakis 4 Surabaya
DERAP.ID|| Surabaya,- Sebanyak 23 Kepala Keluarga (KK) di Dukuh Pakis 4, Tepatnya di Kota Surabaya, terpaksa harus meninggalkan rumah  yang telah ditempati selama puluhan tahun. Warga pun sangat bingung kemana Kita Harus Tinggal.
“Kami dan seluruh Warga nggak Tahu Harus kemana,” ujar Saudara Anik Suwardi (43), Rabu 9 Agustus 2023.
Anik merupakan satu di antara puluhan warga Dukuh Pakis yang harus meninggalkan 28 unit rumah lantaran dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Eksekusi sebagai buntut kasus sengketa lahan antara Weni Oentari yang bersengketa dengan Sidik Dewanto dan Haryo Soerjo Wirjohadipoetro.
Weni menggugat Sidik Dewanto dan Haryo Soerjo Wirjohadipoetro atas lahan yang berada di RW 2 Dukuh Pakis 4, Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.
Dalam isi surat Gugatan itu, Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus memenangkan Saudara Weni Oentari melalui putusan sidang Nomor 944/Pdt.G/2019/PN.SBY. Sehingga Weni berhak atas lahan seluas 2.926 meter persegi yang kini ditempati warga.
Saudara Anik mengatakan, telah menempati Rumah Peninggalan orang tua yang dibangun di atas lahan sengketa itu sejak saya lahir. Makanya, Eksekusi Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus, yang ia sebut mendadak tanpa pemberitahuan lebih dulu kepada warga sangat mengejutkan.
“Nggak pernah dikasih tahu, nggak pernah,” akunya.
Senasib dengan Anik. Tetangganya, Alvi Saifullah (56) juga kaget saat diminta keluar tiba-tiba oleh juru sita. Dirinya pun berusaha mempertahankan rumahnya karena selama ini selalu rutin membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) atas nama dirinya.
“Kita selama ini bayar PBB atas nama kami, kok begini. Kami ndak terima,” imbuh Alvi.
Untuk supaya mempertahankan rumah satu-satunya itu gagal, Petugas Eksekusi yang dibekingi aparat keamanan kalah banyak dibandingkan jumlah warga yang dieksekusi. Sehingga mau tidak mau dia harus Merelakan bangunan sambil menyaksikan semua perabotan diangkut kuli angkut ke tanah lapang.
Dalam putusan PN Surabaya, kasus sengketa lahan antara Weni Oentari dengan Sidik Dewanto, Haryo Soerjo Wirjohadipoetro serta Rudy Setiawan bergulir mulai tahun 2019.
Kala itu, Saudara Weni untuk Menggugat lahan di RW 2 Dukuh Pakis 4, Kota Surabaya, ke PN Surabaya pada 23 September 2019. Lahan seluas lebih dari 2 hektar itu sebagai harta gono gini milik Saudara Weni dalam pernikahan dengan mantan suaminya, Sidik Dewanto selama 37 tahun.
Proses dengan Pembagian Harta Gono Gini berupa Lahan kemudian dicatatkan pada akta Nomor 18 di hadapan Natalya Yahya Puteri Wijaya pada 24 Mei 2011. Dengan  berjalannya waktu, Lahan milik Saudara Weni itu tidak kunjung diserahkan dalam keadaan kosong oleh Saudara Sidik, bahkan sudah berubah menjadi Pemukiman.
Selain itu, sertipikat tanah juga masih mengatasnamakan Soerjo Wirjohadipoetro. Saudara Weni akhirnya kemudian Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus, yang akhirnya ia menangkan dan berbuntut pada eksekusi warga. (@budi_rht DERAP.ID).

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand