Thursday, March 20, 2025
HomeHukum KriminalTerdakwa Liliana Herawati Binti Husin Abdullah Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa Liliana Herawati Binti Husin Abdullah Divonis 2 Tahun Penjara

DERAP.ID|| Surabaya,- Terdakwa Liliana Herawati Binti Husin Abdullah, pimpinan Perguruan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai divonis dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (8/8/2023).

Terdakwa Liliana Herawati terbukti bersalah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya memasukan keterangan palsu dalam Akta Nomor 8 Tahun 2022.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Liliana Herawati terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP menghukum terdakwa Liliana Herawati dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, kata Ketua Majelis Hakim Ojo Sumarna SH.

Vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Ojo Sumarna SH, ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya pada Selasa 18 Juni 2023 menuntut Terdakwa Liliana Herawati dengan Hukuman 4,5 tahun dengan Perintah terdakwa ditahan.

Atas putusan Ketua Majelis Hakim Ojo Sumarna SH, baik Jaksa Penuntut Umum maupun tim Kuasa Hukum terdakwa Liliana Herawati menyatakan tidak sependapat dengan lamanya pidana yang dijatuhkan. Untuk itu mereka pun akan melakukan Upaya Hukum Banding.

“Jelas kita akan banding. Semua unsur tidak terpenuhi,” ujar Gregorius SH, Kuasa Hukum terdakwa Liliana Herawati.

Mendengar vonis dari Ketua Majelis Hakim tersebut, pendukung Liliana Herawati yang melakukan demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Surabaya sontak menyerukan penangguhan penahanan terhadap Liliana Herawati.

“Kami hanya minta penangguhan penahanan, Kaicho Liliana itu Ibu rumah tangga. Kasihan keluarga dan anaknya,” kata salah satu pendemo.

Terdakwa Liliana Herawati dalam nota pembelaannya yang dibacakan secara pribadi menggungkapkan, sebagai seorang ibu rumah tangga, dia tidak pernah menyangka jika suatu hari akan duduk di kursi Pesakitan,Demi membela harkat dan martabat serta nama baik Perguruan Karate Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai.

“Saya ini bukan siapa-siapa dan tidak punya siapa-siapa selain ribuan warga Perguruan yang karena jiwa Bushido, kami sama-sama berada di bawah naungan nama besar Hansi Nardi T. Nirwanto, yang saling menghormati, menghargai dan mengasihi tanpa memandang suku, agama dan ras,” ujar Terdakwa Liliana dengan membasuh kedua matanya yang meneteskan air mata.

Terdakwa Liliana Herawati tidak pernah menduga kalau keinginannya untuk bertanggungjawab kepada warga Perguruan PMK Kyokushinkai dengan membuat surat pernyataan yang menyatakan saya tidak pernah mengundurkan diri baik sebagai Pendiri maupun sebagai anggota Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai akibat adanya Akta No 16 Tahun 2020 menjadikan dirinya sebagai tersangka lantas menjadi terdakwa dan dituntut dengan Pidana selama 4,5 tahun penjara.

“Ahli Waris Hansi Nardi T Nirwanto, Perguruan, Yayasan dan Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai itu milik saya. Kerja sangat kejam oleh oknum-oknum yang bersekutu yang menangani kasus ini sungguh luar biasa. Dengan sangat rendah hati dihadapan Majelis Hakim, jika memang saya benar benar salah maka sepatutnya saya dihukum, itupun sudah berapa bulan saya jalani Penahanan Walau anak anak saya berteriak mencari saya. Apa sesungguhnya salah saya,” Ujarnya (@budi_rht DERAP.ID).

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments