Saturday, April 19, 2025
HomeHukum KriminalKuasa Hukum Liliana Herawati, Menghadirkan 6 Saksi Dalam Sidang

Kuasa Hukum Liliana Herawati, Menghadirkan 6 Saksi Dalam Sidang

DERAP.ID|| Surabaya,- Sidang lanjutan perkara Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai disebut Internasional Karate Organization Kyokushinkai (IKOK). Sidang yang diketuai Majelis Hakim Ojo Sumarna, SH.,MH. Sidang beragendakan keterangan saksi a dr charge ( meringankan) yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas 1A Khusus, Pada Hari selasa (6/7/2023)
Menunggu berjam-jam sidang belum dimulai, akhirnya sidang pun digelar. Dalam sidang kali ini Penasehat Hukum terdakwa Liliana Herawati menghadirkan saksi Ad charge (saksi meringankan).
“Saksi Ad Charge merupakan alat bukti yang diakui di dalam KUHAP sebagai alat bukti yang sangat sah, dalam Persidangan Perkara Pidana keterangan dari saksi Ad charge dapat berpengaruh”.
Diawal berjalannya sidang Darwis,SH.,MH Jaksa Penuntu Umum (JPU) dari kejaksaan Negeri Surabaya, sempat keberatan dengan 4 saksi Ad charge yang dihadirkan Penasehat Hukum Terdakwa Liliana, namun dengan persiapan yang Sangat Matang Penasehat Hukum terdakwa DR. Gregorius,SH.,MH dan Tim menunjukan bukti foto yang ada lokasi dan jamnya.
Alhasil dengan adanya persiapan yang matang, Majelis Hakim Menerima dan Mengijinkan untuk menghadirkan 6 (enam) saksi Ad charge .
6 (enam) Saksi Ad charge yang dihadirkan Penasehat Hukum yang Bernama DR. A.A Andi Prajitno, DRS, SH, M.Kn , Rudi Hartono, Rudy Mulyo Utomo, Surja Kentjana, Alex Suantoro, Vincent Handoko untuk menjadi saksi Terdakwa Liliana.
Di dalam persidangan meskipun saksi Ad charge di periksa secara terpisah, namun keterangan dari ke 6 (enam) saksi Ad charge diatas menjelaskan apa dan mengapa ada undangan  tanggal 07 Nopember 2019 bertempat di Gedung Srijaya Lantai 4 Kota Surabaya. Semua saksi Ad charge jawabannya sama, di Hadapan Majelis Hakim.
“Saya sendiri diundang melalui by telpon  oleh saudara Eric Sastrodikoro kabid organisasi waktu itu, hanya mengatakan Pengunduran diri Ketua DPP menyatakan berhenti, agendanya tidak jelas, tapi saya disuruh hadir, ya saya hadir,” terang semua saksi .
Masih keterangan saksi, dari Agenda rapat tersebut dibuat Notulen Rapat yang ditandatangani oleh peserta  rapat yang hadir, ” Hanya ada 1 (satu) lembar kertas warna putih dengan tulisan hanya nama dan tandatangan peserta yang hadir Saja, dan ada 3 (tiga) usulan,” ungkap para Saksi.
Dengan 3 (tiga) agenda rapat adalah :
A.Diusulkan nama PERKUMPULAN                PEMBINAAN MENTAL KARATE diganti.
B. Diusulkan untuk Kaicho sebagai alternative mengundurkan diri.
C. Ketua DPP menyatakan  berhenti.
Sehabis sidang DR. Gregorius,SH.,MH menegaskan, jelas sekali bahwa tidak bisa Kaicho (terdakwa) mengundurkan diri, kalau nama Perguruan atau perkumpulan pembinaan mental karete itu dikeluarkan atau dirubah.
Karena dia (terdakwa) yang punya perkumpulan itu. Kalau tidak dikeluarkan (dirubah) nama perkumpulan pembinaan mental karete itu, tidak mungkin dia keluar. Dia harus bertanggung jawab kepada warganya.
Menurut salah satu Tim Penasehat Hukum terdakwa ditemui awak media mengatakan bahwa keterangan dari 6 saksi a de charge (meringankan) yang dihadirkan sangatlah menguntungkan terdakwa Liliana .
“Tahapan-tahapan yang ada pada notulensi itu tidak bisa melompat dan atau dilompati, tahapan-tahapan yang ditulis oleh Erick Sastrodikoro pada tanggal 11 November, point 1, 2, dan 3 menurut ahli tidak bisa point’ 1 dan point’ 2 belum dilaksanakan tiba-tiba point 3, harus satu per satu terutama penegasannya di point’ 2 yaitu harus mencoret atau mengeluarkan nama perkumpulan pembinaan mental karate dari perkumpulan baru terdakwa keluar jadi harus ada penegasan,” Kata Ahli, pada sidang sebelumnya, Selasa (4/7/2023).(@budi_rht DERAP.ID)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments