Surabaya, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis,SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Menghadirkan dari saksi Fakta Hadi Soesilo dan Kennedy Kawalusan, Dengan dalam Perkara untuk Pemalsuan Surat oleh Terdakwa Liliana Herawati, dari Pendiri Yayasan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai (PMK), diruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas 1 A Khusus.
Saksi Fakta Hadi Soesilo, Sebagai anggota perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai (PMK), Juga menjawab beberapa pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum Darwis SH, Tentang mengenai soal Terdakwa yang diketahui Saksi untuk menyatakan pada waktu Pengunduran Diri dari Medsos.
“Saudara saksi mengenai Viral dimedia sosial tentang pengunduran diri terdakwa selaku pengurus, Media sosial apa Facebook, Instagram atau apa salah satunya aja, Atau apa yang Diposting Terdakwa dan Akta Nomor Berapa,”tanya jaksa senior Darwis SH, di kejari surabaya, Pada Hari Selasa (13/6/2023).
“Lupa saya, Di Face Book, Pernah, nomor 8 tanggal 6 juni 2022, Bahwa tidak pernah menyatakan mengundurkan diri, Yang hadir diputaran pertama itu ada 7 orang, Shihan Andi Prajitno dan Rudy Mulyo, Surya Kencana, Shinhan Alex, hasilnya merubah nama perkumpulan, dan Kaicho (Terdakwa) mengundurkan diri,” ujar Hadi langsung menjawab setelah disuruh jaksa darwis membacakan notulen rapat yang tidak diikuti saksi Hadi saat rapat.
Lebih lanjut, Saksi menjelaskan soal dirinya dicabut dari keanggotaan, Dan ditanya Jaksa Penuntut Umum dengan terkait datang kerumah Terdakwa di Kota Batu Malang.
“Lama setelah Terima surat ini Bulan September saya dikeluarkan dan surat Pencabutan dari Keanggotaan Saya, Itupun Pernah diajak sama pak Erick, Pak Kennedy, Pada Bulan Februari Tahun 2020,”Ujar menjawab soal ke Kota Batu Malang.
Ditengah-tengah saat Jaksa Penuntut Umum selesai bertanya, Pimpinan sidang Hakim ketua Ojo Sumarna SH, juga turut menanyakan kepada saksi, soal Tujuan Kerumah Liliana pendiri Yayasan PMK Kyokushinkai di Batu.
“Februari 2020 ya, Saudara diajak oleh Erick kerumah Terdakwa, Waktu itu ketemu dengan Terdakwa Terjadi Dialog,” tandas Hakim Karier Ojo Sumarna SH, yang juga merangkap Hakim Perkara Korupsi, selalu dijawab Dengan Betul oleh saksi.
Selanjutnya, Giliran Tim Penasehat Hukum Terdakwa yang bertanya kepada saksi, Namun saat Pertanyaan Diajukan Pengacara yang bernama Gregorius dibagian berikutnya, terjadi Kegaduhan di dalam Persidangan.
“Saudara saksi, pada waktu masuk diruang penyidik itu saudara mengahadapi 1 orang yang periksa atau beberapa orang, setelah saudara baca BAP semua jelas ya, Saudara berangkat ke Batu apa ditelpon, di What App atau seperti informasi apa,”kata pengacara Liliana sebelumnya terlihat kecewa dengan pesan kata-kata “Terima Kasih yang Mulia, Tapi Saya juga Punya Hak untuk bertanya.
“Saya ditelpon aja, saya dijemput pak Erick, Ya itu aja tugas saya selesai maunya saya membina itu bagaimana,”tegas Soesilo.
Ironisnya, Dalam persidangan ini Pengacara Terdakwa terlihat Menyampaikan Teguran kepada Hakim, usai memberikan komentar kepada saksi, Hal ini pun jarang terjadi dipersidangan pada perkara lain seorang pengacara berani memprotes Hakim.
“Mohon juga yang mulia jangan mengarahkan dia (Saksi) untuk membaca,” pesan pengacara Gregorius, kemudian terjadi perdebatan yang membuat saksi marah.
Sebagaimana diketahui, Dalam sidang ini saksi fakta dihadirkan JPU selain Hadi Soesilo, Juga Kennedy Kawulusan diperiksa secara terpisah dengan suasana dalam ruang kartika dipenuhi pengunjung serta sejumlah wartawan maupun mantan anggota DPR RI komisi VI (Politisi Gerindra) Bambang Haryo.
Sebagai informasi, Perkara ini terjadi dengan menjerat terdakwa hingga diadili, Sebelumnya Liliana karena diketahui pengurus perkumpulan, telah mendirikan sebuah yayasan, atas nama yang sama dengan perkumpulan yang telah berbadan hukum, Sehingga pengurus perkumpulan sempat menegur terdakwa secara lisan.
Selanjutnya kemudian diadakan rapat di Gedung Srijaya untuk membahas masalah internal, yang waktu itu dihadiri oleh 7 orang pengurus, Dengan agenda rapat diusulkan sebagai berikut, Nama perkumpulan PMK diganti, Diusulkan Kaicho gelar pimpinan pada terdakwa sebagai alternative mengundurkan diri. Dan Ketua DPP menyatakan berhenti.
Usai terdakwa menyatakan siap mundur baik saat rapat, maupun kepada Erick melalui pesan tertulis Whatsapp, Ternyata Liliana setelah mengetahui soal dana arisan, Timbul niat untuk mencabut pengunduran dirinya sebagai pendiri dari Perkumpulan.
Pada tanggal 06 Juni 2022 terdakwa menyuruh notaris Dr.Andi Prajitno kantor di Jalan Tidar Surabaya, untuk memasukkan keterangan yang tidak benar dalam akta nomor 8 tanggal 06 Juni 2022, dengan cara menyatakan tidak pernah mengundurkan diri dari Perkumpulan PMK Kyokushinkai, dan selanjutnya terdakwa membuat laporan polisi di Mabes Polri.
Dengan tidak terima atas laporan Liliana, Kemudian kelompok perkumpulan yang diwakilkan Erick Sastrodikoro pun melaporkan Liliana ke Polrestabes Surabaya, atas tuduhan pencemaran nama baik, Namun saat laporan yang kedua, dengan tuduhan pasal pemalsuan surat, barulah kemudian kasus Liliana ditingkatkan menjadi terdakwa.(@budi_rht DERAP.ID)