Saturday, October 5, 2024
HomeHukum KriminalMediasi Belum Ada Titik Temu Gugatan PCNU Kota Madiun Lanjut ke Persidangan

Mediasi Belum Ada Titik Temu Gugatan PCNU Kota Madiun Lanjut ke Persidangan

Foto atas; Suasana Sidang di PN Madiun.

DERAP. ID || Madiun – Lanjutan sidang Perkara Gugatan sengketa Tanah PCNU kota Madiun (Penggugat) dan Yayasan Masyitoh dkk (Tergugat ) di Pengadilan Negeri Kota Madiun pada Rabu,17 Mei 2023 dengan Agenda Mediasi yang kedua, masih alot dan belum ada titik temu, namun 2 Tergugat yakni Tergugat 1 dan Tergugat IV sudah sepakat berdamai. Sedangkan Tergugat 2 dan Tergugat 3 belum sepakat berdamai dengan Penggugat, akhirnya setelah dilakukan proses Mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Dian Mega Ayu, SH, MH langsung digelar Sidang. Ketua Majelis Hakim Ali Sobirin, SH, MH yang memimpin jalannya Persidangan tersebut  menyarankan dan berharap kepada kedua belah pihak ( Penggugat dan Tergugat II dan Tergugat III ) bisa berdamai. Sidang akhi

rnya ditunda dan akan kembali dibuka persidangannya dua pekan mendatang.
Usai sidang, Pengacara Penggugat yakni Suryajiyoso, SH mengatakan ” Progres Mediasi ini tadi untuk Tergugat I dan Tergugat IV sudah sepakat damai, tapi Tergugat II dan Tergugat III belum sepakat damai akhirnya dilanjutkan ke Persidangan ” , Kata Suryajiyoso, SH bersama Ahmad Purwohadi, SH kepada sejumlah Media usai Persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya Status kepemilikan atas bidang tanah yang saat ini dijadikan sekolah KB dan TK islam masyithoh yang berada di jalan Alon alon barat kota Madiun akhirnya menjadi perkara hukum di Pengadilan Negeri Kota Madiun. Bidang tanah yang saat ini dipergunakan untuk KB dan TK Islam Masyitoh tersebut diklaime adalah Aset milik PC NU Kota Madiun. PC NU Kota Madiun melalui LPBH-NU yang langsung diwakili oleh Ketuanya yakni Pengacara Suryajiyoso, SH dan Ahmad Purwohadi,SH melayangkan Gugatan terhadap Tergugat 1 yakni Yayasan Masyithoh, Tergugat II yayasan Dewi Masyithoh, Tergugat III Umi Sulistiani, dan  Tergugat IV Drs.HM Iskandar,M Pdi. Perkara no.25/Pdt.G/2023/PN Mad tersebut digelar  di Pengadilan Negeri Madiun dengan Ketua Majelis Hakim Ali Sobirin,SH,MH dan Hakim Anggota masing masing Rachmat Kaplale,SH dan Rachmi Dwi Astuti,SH,MH .

Kuasa Hukum PC NU Kota Madiun yakni Advokat Suryajioso, SH saat diwawancarai oleh Media ini pada sidang Mediasi yang lalu mengatakan bahwa perkara ini berawal pada sekitar tahun 1990an yang saat itu PC NU Kota Madiun mendirikan Yayasan yang diberi nama Yayasan Masyithoh. Kemudian sekitar tahun 1995 PC NU dan Lembaga Pendidikan Ma’arif mendirikan Yayasan Masyithoh yang menyelenggarakan pendidikan belajar mengajar sekolah taman kanak atau TK yang lokasinya waktu itu berada di Masjid Agung Alon Alon Kota Madiun. Masih menurut Suryajiyoso, SH bahwa sekitar tahun 2004 Pemkot Kota Madiun merelokasi atau memindahkan Yayasan Masyithoh milik PC NU Kota Madiun tersebut dari area masjid Agung Alon Alon Kota Madiun tersebut dengan memberikan dana Kompensasi senilai 640 Juta rupiah.

Ditambahkan oleh Pengacara Suryajiyoso, SH bahwa kemudian uang Kompensasi dari Pemkot Madiun tersebut dibelikan sebidang tanah seluas kurang lebih 590 meter persegi yang terletak disebelah utara masjid Agung Alon Alon Kota Madiun. Kemudian bidang tanah yang dibeli tersebut diatas namakan kepada 2 Pengurus Yayasan Masyithoh yakni kyai Dimyati ( Alm) dan kyai Iskandar. Polemik muncul tatkala ada rencana penyerahan bidang tanah yang saat ini dipakai untuk sekolah TK yang menurut Suryajiyoso, SH adalah aset milik PC NU Kota Madiun. Munculnya polemik tersebut salah satu nya ketika salah satu dari dua pengurus yayasan Masyithoh yang menjadi atas nama sertifikat tersebut meninggal dunia yakni almarhum kyai Dimyati, yang menurut Suryajiyoso, ahli waris almarhum kyai Dimyati tidak bersedia menyerahkan kepemilikan aset tanah tersebut sebagai milik PC NU Kota Madiun.

Ket. Foto : Pengacara para Tergugat (atas). Pengacara Penggugat (bawah).

Polemik lainnya menurut Pengacara Suryajiyoso muncul ketika muncul Yayasan baru yang didirikan pada tahun 2015 yang  bernama Yayasan Dewi Masyithoh sebagai pengelola lembaga pendidikan KB dan TK Islam Masyithoh saat ini. Yayasan Masyithoh milik PC NU Kota diun terdahulu dihilangkan atau tidak

diurus dan saat ini berubah menjadi Yayasan Dewi Masyithoh. Suryajiyoso, SH mengatakan bahwa dilayangkannya Gugatan ke Pengadilan ini merupakan upaya terakhir sebagai amanah dari Konfercab PC NU Kota Madiun dalam rangka mengembalikan aset milik PC NU Kota Madiun. Sidang di Pengadilan Negeri Madiun tersebut terlihat juga dihadiri oleh Ketua PC NU Kota Madiun dan puluhan jajaran pengurus PC NU Kota Madiun. (Jhon)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments