Friday, May 30, 2025
HomeKonsultasi HukumBelum Sepakat, Mediasi Gugatan Yayasan Zanuba Berlangsung Alot

Belum Sepakat, Mediasi Gugatan Yayasan Zanuba Berlangsung Alot

DERAP.ID || Purwokerto – Mediasi kedua belah pihak dalam perkara gugatan perubahan kepengurusan Yayasan Zanuba belum menemukan titik temu. Proses mediasi dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Selasa (27/5/2025).

Kuasa hukum penggugat, Guyub Bekti Basuki, SH, MH, menjelaskan bahwa pokok perkara yang dipersoalkan adalah tidak sahnya perubahan struktur kepengurusan yayasan, yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar.

“Inti dari gugatan kami adalah bahwa proses perubahan kepengurusan tidak dilakukan sesuai ketentuan anggaran dasar yayasan,” ujarnya saat ditemui usai mediasi.

Sementara itu, pihak penggugat juga menyatakan telah menyerahkan resume tertulis kepada mediator untuk memperjelas substansi gugatan. Mediasi selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2025. Guyub berharap akan ada respons positif dari pihak tergugat demi penyelesaian yang lebih terang.

“Mediasi ini masih dalam proses. Sesuai aturan, mediasi bisa berlangsung hingga 30 hari dan dapat diperpanjang 15 hari lagi jika para pihak memerlukan,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa proses masih berada dalam ranah pendekatan kekeluargaan dan belum menyentuh pokok perkara.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Aditya Surya Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya tetap meyakini bahwa perubahan kepengurusan sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme internal yayasan.

“Kami telah menerima resume dari pihak penggugat dan telah kami sampaikan kepada prinsipal kami. Namun menurut kami, proses perubahan kepengurusan tersebut telah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ungkap Aditya.

Ia juga menyampaikan bahwa hampir seluruh tergugat dan turut tergugat telah memberikan kuasa hukum, meskipun ada beberapa yang tidak hadir secara langsung.

“Mediasi berlangsung sekitar dua jam. Kami tetap mengikuti prosedur dan berharap mediasi ini bisa mengarah pada titik temu,” ujarnya.

Sidang mediasi akan dilanjutkan awal Juni mendatang, dengan harapan tercapai solusi damai bagi kedua belah pihak.

Perlu diketahui, sengketa ini bermula dari perubahan susunan pengurus Yayasan Darun Nujaba yang kemudian digugat oleh Mifta Reza Notoprayitno terhadap Zainal Abidin Ishak, dan beberapa anggota keluarga lainnya. Perubahan tersebut tertuang dalam Akta Nomor 3 tanggal 6 Februari 2025, yang memindahkan Mifta dari posisi Pembina menjadi Pengawas.

Mifta mengklaim sebagai pendiri yayasan bersama almarhumah ibunya sejak tahun 2008. Yayasan Darun Nujaba sendiri menaungi sejumlah lembaga pendidikan Al Azhar, dari jenjang kelompok bermain hingga sekolah dasar, yang berlokasi di Desa Pandak, Kecamatan Baturraden. (Widhi)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand