DERAP.ID || Purwokerto – Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur Polresta Banyumas telah melakukan ungkap kasus dugaan pindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diketahui terjadi pada hari Selasa (20/5/25) sekitar pukul 05.30 wib di rumah makan Nasi Kapau Kedai Pak Datuak.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menyampaikan, menurut keterangan dari korban Adrial (55) warga Purwokerto Timur, bermula pada hari Senin (19/5/25) sekitar pukul 22.00 wib, korban bersama karyawan menutup rumah makan Nasi Kapau Kedai Pak Datuak yang berada di Jln. Kol. Sugiyono Purwokerto Timur. Korban mengunci semua pintu rumah makan tersebut kemudian bersama karyawan pulang kerumah masing masing.
Kemudian keesokan harinya, Selasa (20/5/25) sekitar pukul 05.30 wib korban dihubungi oleh saksi Refi dan Dea menanyakan tablet yang digunakan untuk transaksi apakah dibawa oleh korban dan korban menjawab tidak.
“Ternyata, tablet merk Huawai yang ditaksir seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan uang modal sebesar Rp.1.040.000,- (satu juta empat puluh ribu rupiah ) tidak ada di laci meja kasir dan di pintu masuk dapur samping terdapat bekas eternit jatuh. Dengan adanya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Purwokerto Timur”, terang Kasat Reskrim.
Kemudian, pada hari Kamis (22/5/25) sekitar pukul 03.00 wib pihaknya menerima penyerahan terduga pelaku seorang pria berinisial AS (22) warga Desa Windujaya Kecamatan Kedungbanteng.
“AS mengakui telah mengambil barang berupa tablet dan uang tunai. Untuk barang bukti hasil curian masih ada pada kekuasaannya. AS diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP / B /Â 02 /V / 2025 /SPKT/Polsek Purwokerto Timur/Polresta Banyumas/Polda Jateng, tanggal 22 Mei 2025.”, kata dia.
Saat ini pelaku AS dan barang bukti 1 (satu) buah tablet merk Huawai type AGS3K-WO9 di taksir seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) serta tas cangklong warna hitam diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku AS dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (Widhi)