CUKUP BARANG BUKTI POLDA JATIM LIMPAHKAN KASUS GUS NUR KE KEJAKSAAN TINGGI

0
719

DERAP.ID , SURABAYA – Polda Jatim secara resmi menetapkan Sugi Nur Raharja yang menyebut dirinya sebagai Gus Nur menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik, Kasus Gus Nur Uda dilimpahkan ke kejaksaan  Tinggi Surabaya,Selasa (19/2/19).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menjelaskan, pada hari Selasa (19/2/19)Sekitar Pukul 11.00 Wib saat conference Pers di ruang Humas Polda Jatim bahwa Gus Nur sekarang masih dalam pemeriksaan kesehatan di rumah Sakit Rumkit Bhayangkara Polda Jatim sesuai tertera surat dari kejaksaan tinggi Jatim melalui Nomor B – 1093/0.5.4/Ep.1/2/2019 Tanggal 12 Pebruari 2019 pemberitahuan hasil penyelidikan perkara pidana atas nama Gus Nur Raharja alias Gus Nur disangka melanggar pasal 27(1) Jo pasal 45 (3) UU No. 10 tahun 20016 Tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2018 UU ITE berdasarkan saksi ahli menyatakan tersangka terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap pemuda Nahdlatul Ulama (NU).

“Kami menetapkan Sugi sebagai tersangka terbukti melakukan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3,” ungkapnya.

Kombes Barung menambahkan Polda Jatim menyatakan bahwa kita sudah memenuhi penyerahan dan barang bukti sehingga tanggung jawab beralih ke pihak Kejaksaan Tinggi, bahkan Polda Jatim tidak melakukan penahanan terhadap Gus Nur, Sebab Semua itu kewenangan kejaksaan dalam melakukan penahanan atau tidak itupun wewenang pihak kejaksaan, Kepolisian tetap akan membantu pihak kejaksaan bila memerlukan pengawalan.

“Terkait pasal yang disangkakan pihaknya tidak bisa menahan pelakunya. Sebab, ancaman hukuman pasal 27 ayat 3 selama 4 tahun,”Prinsipnya kita kooperatif, Kasus Uda ditangani Kejaksaan tinggi, pungkasnya.(nis).