DERAP.ID II Madiun – Seorang oknum Pengacara yang berinisial D diduga terlibat dalam perkara memberikan keterangan palsu di Persidangan yang diduga dilakukan oleh Kliennya. Kabar status tersangka oknum Pengacara berinisial D tersebut dibenarkan oleh Kasat reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto yang dihubungi oleh Media ini kemarin. Saat media ini mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kasat reskrim Danang Eko Abrianto pada Selasa,24 Januari 2022 kemarin, oleh Kasat reskrim dikatakan supaya media ini menemui KBO. Saat ditanyakan oleh Media ini kepada KBO terkait status tersangka oknum Pengacara berinisial D tersebut hal itu dibenarkan.
” iya benar,statusnya sudah tersangka,rencana besok akan diperiksa ” , Kata KBO kepada Media ini. Lebih lanjut dikatakan oleh KBO bahwa oknum Pengacara berinisial D tersebut terkait dengan dugaan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah di Pengadilan. Hal tersebut sebelumnya dikembangkan dari keterangan klien oknum Pengacara berinisial D yang mengatakan bahwa keterangan palsu dibawah sumpah di Pengadilan tersebut dilakukan atas suruhan Pengacaranya yakni inisial D.
Sementara itu Media ini mencoba mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut ke Ketua DPC organisasi advokat….yang menaungi oknum Pengacara berinisial D tersebut, bahwa hal tersebut dibenarkan. Ketua DPC organisasi advokat tersebut mengatakan bahwa terkait dengan penetapan status tersangka terhadap oknum anggotanya memang benar dan Ketua DPC organisasi advokat yang menaungi oknum Pengacara berinisial D tersebut mengatakan bahwa dirinya sudah mendapat surat pemberitahuan dari polisi.
” Benar, Saya sudah mendapat surat pemberitahuan dari penyidik polres Madiun terkait penetapan tersangka ” , Kata R Ery Soeharyo, SH,MH , sang Ketua DPC organisasi advokat dimana oknum Pengacara berinisial D tersebut tercatat sebagai anggota. Namun dikatakan lebih lanjut oleh R Ery Soeharyo,SH,MH atau yang akrab dipanggil Pak Erik tersebut bahwa sejak dua tahun yang lalu, oknum Pengacara berinisial D tersebut menyatakan tidak mau bergabung di DPC. Oleh karenanya menurut R Ery Soeharyo bahwa dengan adanya surat pemberitahuan dari kepolisian tersebut,akan disampaikan langsung ke DPW Jawa Timur biar hal tersebut nantinya ditangani oleh DPW secara langsung. ( Jhon ).