DERAP.ID II Madiun. Perkumpulan Mayapada Pinasthi (PMP) Madiun yang saat ini di Ketuai oleh Darmianto atau yang lebih akrab dipanggil Pak Oon hingga saat ini masih konsen dengan tupoksinya yakni memberikan perlindungan, mengayomi dan memperjuangkan kepentingan khususnya para penghuni tanah/rumah negara khususnya tanah Ex jalur rel kereta api Madiun – Ponorogo . PMP Madiun yang bergabung dalam Aliansi Penghuni Rumah & Tanah Negara (APRTN) Indonesia pada tgl 18 Januari 2023 diundang oleh Kementerian ATR/BPN dan Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta.
Ketua PMP Madiun Darmianto yang ditemui oleh Media ini pada Minggu, 22 Januari 2023 kemarin mengatakan bahwa undangan pertemuan dari ATR/BPN & KSP di Jakarta melalui ibu Diana Sukorina selaku Wakil Ketua APRTN Indonesia Bidang Komunikasi dan Hubungan Eksternal tersebut mengagendakan penyampaian Presentasi Kronologi dari daerah-daerah anggota APRTN Indonesia antara lain Semarang, Bandung, Jakarta, Lumajang, Malang, Madiun termasuk PMP. Darmianto menambahkan bahwa pihaknya mendelegasikan kepada Bendahara PMP yakni Suparman untuk menyampaikan presentasi di acara tersebut.
Ketua PMP Madiun Darmianto lebih lanjut mengatakan bahwa dalam acara pertemuan tersebut pihak ATR/BPN dipimpin oleh bp Aryo Bimo selaku Tenaga Ahli bidang Hukum dan Managemen Internal dan dari Kantor Staf Presiden atau KSP diwakili oleh Ibu Siska.
Dalam pertemuan tersebut menurut Darmianto, Aryo Bimo dari ATR/BPN menginisiasi supaya dibuat semacam Gencatan Senjata atau Moratorium agar PT Kereta Api Indonesia atau KAI tidak melakukan intimidasi terkait sengketa tanah & rumah negara yang dihuni oleh warga masyarakat sampai masalah tersebut selesai.
Dikatakan lebih lanjut oleh Darmianto bahwa dalam Forum tersebut, perwakilan dari KSP yakni ibu Siska menyampaikan beberapa hal diantaranya bahwa saat ini KSP sedang memproses draf Perpres yang nantinya bakal bisa menjadi Payung Hukum bagi para pihak jika terjadi sengketa. Oleh karenanya, pihak KSP meminta agar segera dibuat Tipologi Persoalan dari masing masing Daerah.
Permintaan masyarakat agar BPN dapat mengambil perannya sesuai dengan PP 18 dan PP 20 Tahun 2021 agar melakukan tindakan pemutusan hubungan pengelolaan terhadap pemilik lahan yang terlantar bisa mematuhi peraturan yang berlaku atau setidaknya menentukan keberadaan masyarakat yang memiliki peran sebagai pembayar pajak negara dan tertib aturan.
Direncanakan secepatnya pihak Kementerian ATR/BPN akan turun lapangan ke Kantah Kantah Daerah untuk cek lapangan dan setelah itu pihak KSP akan mengundang pihak pihak terkait sebagai tindaklanjut merumuskan langkah langkah penyelesaian dari permasalahan yang terjadi. ( Jhon ).