Sidang Lanjutan Terdakwa Drs.Aminuddin Di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus

0
316

Derap.id|| Surabaya,- Sidang lanjutan dengan agenda yang akan digelar Pada Hari Rabu Besok Tanggal 18 Januari 2023, dengan agenda Keterangan Ahli dari Jaksa Penuntut Umum dengan Terdakwa Drs. Aminuddin Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin untuk wilayah Khususnya Surabaya Raya. terkait perkara syiar motor tersebut diduga menimbulkan keresahan masyarakat khususnya di wilayah Surabaya Raya

Sebelumnya dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Sulfikar juga mengatakan bahwa, Berawal pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 bertempat di Sekretariat Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya, Jamaah Khilafatul Muslimin melakukan musyawarah untuk pembentukan panitia berkaitan dengan kegiatan motor syiar yang mana hasil dari musyawarah tersebut telah disetujui oleh terdakwa Drs. H. Aminuddin selaku Amir ( Pimpinan Tertinggi ) Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya dan untuk pelaksanaan kegiatan motor syiar akan dilakukan pada tanggal 29 Mei 2022.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 07.30 wib. Jama’ah Khilafatul Muslimin melakukan kegiatan motor syiar dengan titik awal berkumpul di Kantor Khilafah Muslimin Wilayah Surabaya di Jalan Gadel Sari Madya 1A-02 Kelurahan Karangpoh Kecamatan Tandes Kota Surabaya dengan rute Balongsari Surabaya-Margomulyo-Kalianak-Jalan Rajawali-Jalan Kenjeran-Merr-Gunung Anyar Rungkut-Aloha-Medaeng-Geluran-Pasar Sepanjang-Karangpilang-Kedurus-Unesa Lidah-Lontar-Jelidro-Manukan Tandes dan titik akhir kegiatan di kantor Khilafah Muslimin Wilayah Surabaya di Jalan Gadel Sari Madya 1A-02 Kelurahan Karangpoh Kecamatan Tandes Kota Surabaya.

“Bahwa dalam melakukan kegiatan syiar motor dibagi dalam dua rombongan yang dipimpin oleh coordinator lapangan masing-masing oleh saksi Khoiri Hidayat dan Imran Chamdani dengan penanggung jawab kegiatan adalah terdakwa selaku Amir Wilayah Surabaya Raya,” kata JPU Sulfikar. Sedangkan di sisi lain menurut Penasehat Hukum Terdakwa dari LBH Wira Negara Akbar M. Zainal Arifin, S H., M.H menjelaskan, bahwa maksud dan tujuan diadakannya kegiatan syiar motor tersebut adalah menyampaikan maklumat dan mensyiarkan kekhalifahan Islam supaya umat/warga tahu akan keberadaan Khilafah dan tidak salah paham terhadap Khilafah.

Pada saat melakukan syiar motor, Jamaah Khilafatul Muslimin membawa bendera berwarna putih yang bertuliskan Lailahailallah berwarna hijau yang merupakan bendera Khilafatul Muslimin dan dikibarkan di depan khalayak ramai dengan tujuan untuk mensyiarkan karena bendera tersebut bagian dari syiar dakwah. Bendera yang dibawa melambangkan tauqit dan sebagai simbol persatuan umat Islam dan setiap kendaraan roda dua Jama’ah telah dipasang pamflet yang bertuliskan “Bersatu Hanya Dalam Sistem Khilafah.”

Foto yang bergambar bendera milik Khilafatul Muslimin diduga mirip dengan bendera milik HTI (HisbuTakhrir Indonesia) yang dilarang oleh Pemerintah Indonesia karena tulisan yang ada di bendera sama dengan bendera milik HTI yang berbeda hanya ada pada warna bendera dan tulisan Khilafah Muslimin. Bahwa Jama’ah Khilafah Muslimin selain membawa bendera pada saat syiar motor juga membagikan selebaran yang berisi nasehat dan himbauan serta maklumat yang pada intinya Khalifah mengajak kepada seluruh umat dan segenap komponen bangsa sipil maupun militer untuk bersatu dan tidak terpecah belah dalam kesatuan umat Islam.

Pada lembaran dibaliknya juga berisi ma’lumat yang intinya untuk diumumkan kembali berdirinya kekhalifahan Islam (terbentuknya kembali organisasi Islam dalam wadah persatuan umat Islam) yaitu kekhalifahan yang mana warga Jama’ah Khilafatul terdiri dari muslim non muslim dan menunjuk sebagai Khalifah untuk sementara adalah Ust. Abdul Qadir Hasan Baraja sampai dilaksanakannya Pemilihan Kembali,” tambahnya.

Jaksa Penuntut Umum Sulfikar bahwa, maksud dan tujuan organisasi Khilafatul Muslimin ini menyebarkan selebaran supaya umat Islam sedunia bersatu dalam System Khalifah guna untuk mencapai Ridho Allah termasuk seluruh umat manuasia dan masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahwa Khilafatul Muslimin yang dipimpin oleh Terdakwa tidak berbadan Hukum, tidak memiliki akta pendirian atau anggaran dasar sebagai ormas melainkan Khilafah Muslimin didirikan karena melaksanakan QS 3 ayat (103), QS 42 (ayat 13) bahwa Islam itu harus bersatu.

“Dengan adanya syiar motor tersebut diduga menimbulkan keresahan masyarakat khususnya di Surabaya dan akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 A ayat (2) Jo. Pasal 59 ayat (4) huruf a Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang,” jelas Jaksa Penuntut Umum Sulfikar.(@budi_rht DERAP.ID)