Kredibilitas BPN Banyumas Patut Dipertanyakan, Keluarkan Dua Status Tanah Pada Obyek Yang Sama

0
1111

DERAP.ID | Purwokerto – Kredibilitas Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Banyumas patut dipertanyakan paska adanya surat undangan mediasi antar para pihak yang merasa memiliki obyek tanah yang sama tertanggal 21/01/19.

BPN merupakan lembaga Pemerintahan yang melaksanakan tugas di bidang Pertanahan dan mempunyai fungsi menerbitkan surat sertifikat di bidang Pertanahan.

Akan timbul kerancuan apabila BPN menerbitkan dua sertifikat dalam satu obyek tanah yang sama , hal ini terjadi di wilayah BPN Banyumas. Salah satu pemilik tanah dengan status Hak Milik No.00995 atas nama Drs.Hananto Prasetyo,SH,MH , warga Purwokerto ini menerima surat panggilan dari BPN Purwokerto untuk di adakan mediasi dengan pihak Pemda Banyumas yang juga merasa memiliki surat kepemilikan tanah dengan Hak Pengelolaan diatas lahan yang sama.

Bersama kuasa hukumnya Hananto mendatangi kantor BPN Purwokerto senin, 21/1/2019 tepat jam 10 pagi sesuai surat panggilan , pertemuan yang diadakan secara tertutup tersebut Hananto melalui kuasa hukumnya Mulyono,SH,MH menolak dengan keras mediasi tersebut. “Status hak milik lebih tinggi dari pada hak pengelolaan maka yang bertanggung jawab dan patut disalahkan adalah BPN”, jelas Mulyono.

Dilain pihak Pemda Banyumas melalui wakilnya Adi Prasetyo, Staf bagian hukum mengatakan bahwa Pemda mempunyai hak pengolahan sejak tahun 1991 dan setelah di invetarisasi ternyata masih utuh berupa surat tanah HPL namun dikemudian hari muncul surat surat yang lain dan terakhir surat hak milik atas nama Pak Hananto “, jelas Adi.

Lebih lanjut pihak Pemda meminta BPN untuk menjelaskan dan memediasi terkait masalah ini , karena BPN yang mengeluarkan sertifikat tersebut,Pungkasnya.
Setelah acara mediasi selesai Kepala BPN Banyumas Muhamad Fadhil,SH,M.Hum , langsung keluar kantor sehingga dari pihak BPN belum ada penjelasan. (tim). bersambung …..