DERAP.ID, PURWOKERTO – SatReskrim Polres Banyumas meminta BPN untuk melakukan pengukuran ulang batas bangunan Sampurna Foto dan Rita Super Mall di jalan Jenderal Soedirman,Senin(28/1).
Hal tersebut menyusul adanya laporan pemilik Rita Super Mall, Buntoro terhadap pemilik Studio Sampurna Foto, Hananto atas dugaan pengrusakan tembok disamping pintu masuk Rita Super Mall .
Kasat Reskrim Polres Banyumas AKP Gede Yoga Sanjaya, mengatakan pengukuran ulang diperlukan untuk memastikan batas batas kepemilikan lahan dan bangunan diatasnya . “ Setelah jelas siapa pemiliknya baru kami dapat menentukan apakah ada terjadi tindak pidana atau tidak,kata dia .
Pada kesempatan yang sama menurut kuasa hukum Rita Super Mall, Ici Kurniasih,SH , melaporkan dugaaan pengrusakan tembok ke Polres pada 3 Januari yang lalu, berdasarkan Sertifikat yang dimiliki kliennya,. Dari awal kita tidak mengikuti, versi kita seperti itu tapi lebih baik menunggu hasil pengukuran dari BPN,kata dia.
Dilain pihak pemilik Studio Sampurna Foto, Hananto mengatakan tembok yang di bongkar berada di lahan miliknya , Keberadaan tembok tersebut sudah ada sejak 20 Tahun yang lalu, jauh sebelum ada bangunan Mall, serta keberadaan tembok tersebut merupakan akses jalan karyawan Sampurna Foto, dan disebelahnya merupakan jalan Garuda sebagai akses jalan warga Pereng yang akan menuju ke jalan Jenderal Soedirman .
Jalan Garuda sudah ada sejak lama dan terlihat juga di gambar Sertifikat yang saya miliki, kata dia.
Lebih lanjut Hananto mengatakan bahwa jalan Garuda merupaka fasilitas umum yang berada di antara bangunan miliknya dan bangunan Rita Super Mall . Hananto juga menjelaskan bahwa sesuai Undang Undang Tata Ruang , bangunan Rita Super Mall harus memiliki akses jalan di sebelah kanan dan kiri bangunan gedung selebar 5 sampai 8 meter agar mobil Pemadam Kebakaran bisa masuk memutari bangunan gedung apabila terjadi kebakaran , kemudian bangunan Rita Super Mall saat ini dalam status Quo karena saya dan dr.Busono sudah mencabut permintaan ijin , jadi terkait keabsahan IMB Rita Super Mall saat ini patut dipertanyakan .
Dan juga sesuai Perda Nomer 6 Tahun 2002 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota bahwa ketinggian bangunan maksimal di depan Pendopo Sipanji adalah 12 meter atau 3 lantai, kenyataannya bangunan Rita Super Mall melebihi, “pungkas Hananto. (rif).