Saturday, October 5, 2024
HomeHukum KriminalPelarian Terpidana Korupsi Wisnu Wardhana Kandas Di Jalan Kenjeran

Pelarian Terpidana Korupsi Wisnu Wardhana Kandas Di Jalan Kenjeran

DERAP.ID | Surabaya – Drama pelarian koruptor Wisnu Wardhana (WW), berakhir di jalan Kenjeran Surabaya pagi ini pukul 06.15 WIB, Rabu (09/01/18)

WW ditangkap di dalam mobil Sigra dengan nomer polisi M 1732 HG yang dikendarai oleh anaknya. Saat penggerebekan Wisnu mengenakan jaket, topi dan masker.

Candra staf Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menginformasikan saat penangkapan, WW sempat melakukan perlawanan. Sepeda motor anggota yang melakukan penghadangan ditabrak oleh anak WW.

”Saat penangkapan, motor salah satu anggota kami ditabrak, hingga masuk ke kolong mobil. Sekitar jam 06.15 WIB ditangkap di jalan Kenjeran. Yang nyetir anaknya. Alhamdulillah anggota kami selamat, hanya luka lecet-lecet saja”, terang Candra

Lebih lanjut, Candra mengatakan awal mulanya WW tidak mau membuka pintu mobil, setelah diancam akan di pecahkan kaca mobilnya barulah WW mau membuka pintu mobilnya.

Candra mengatakan penggerebakan WW di pimpin langsung oleh Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan dan Kasie Intel I Ketut Kasna.

” Penangkapan tadi pagi di pimpin langsung oleh pak Kajari, dan Kasie Intel.” pungkasnya.

Perlu diketahui WW adalah mantan karyawan PT. Panca Wira Usaha Jatim dan tersangkut dalam perkara tindak pidana korupsi pengalihan aset PT.Panca Wira Usaha Jatim (BUMD) dengan kerugian negara kurang lebih 11 Milyar.

WW sebagai terpidana dieksekusi berdasarkan putusan MA No.1085 K/Pid.sus/2018
Tanggal 24 septembern2018
Dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 200 jt sub.6 bulan
UP sebesar Rp.1.566.150.733,- sub. 3 tahun penjara

Putusan PN Nomor : 243/Pid.sus.TPK/2016/PN.SBY tanggal 7 april 2017
Dengan amar putusan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar 200 jt sub 2 bulan dan UP 1.566.150.733 sub 1 tahun

Putusan PT No
50/Pid.sus-TPK/2017/PTSBY tanggal 31 Agustus 2017 dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp.100 jt sub. 1 bulan dan membayar UP sebesar RP.628.650.733,- sub 4 bulan penjara. (anton)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments