Wednesday, February 12, 2025
HomeHukum KriminalKetua KIPP Kota Madiun  Menduga Bongkar Muat di Area SPBU Menyalahi Aturan

Ketua KIPP Kota Madiun  Menduga Bongkar Muat di Area SPBU Menyalahi Aturan

DERAP.ID II Madiun – Area SPBU di jalan Mayjend Sungkono Kota Madiun diduga sering dijadikan tempat untuk bongkar muat kendaraan Truck. Hal tersebut diduga telah menyalahi aturan dimana kota Madiun saat ini sudah memiliki secara khusus tempat bongkar muat barang atau Kargo yakni di samping Terminal Bus. Terminal Kargo yang terletak di sebelah utara Terminal Bus kota tersebut disiapkan sebagai tempat pemindahan dan bongkar muat antar kendaraan terutama angkutan barang dari luar kota yang akan masuk ke Kota Madiun.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM KIPP Kota Madiun Handono mengaku kepada Media ini sering memergoki adanya sejumlah Kendaraan atau Truck melakukan bongkar muat diarea SPBU tersebut. Hal tersebut dinilai telah melanggar aturan terkait peruntukannya. Pihaknya berencana akan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak terkait yang berwenang mengelola SPBU tersebut.

” Saya sering melihat adanya sejumlah Kendaraan atau Truck yang bongkar muat barang di area SPBU di jalan Mayjend Sungkono tersebut “, Kata Ketua LSM KIPP kota Madiun yang akrab dipanggil Cobra kepada Media ini. Menurutnya hal tersebut tidak bisa dibenarkan karena untuk proses bongkar muat dan pemindahan barang dari kendaraan satu ke kendaraan lain telah disiapkan di Terminal Cargo. Melihat hal itu pihaknya berencana akan melaporkan kepada Walikota Madiun dan DPRD Kota Madiun. Ditambahkan oleh Handono Cobra bahwa peruntukan SPBU dianggap telah disalahgunakan terkait fungsinya.

Sementara itu Direktur Aneka Usaha Kota Madiun Sutrisno sebagai pihak yang mengelola SPBU yang berada di jalan Mayjend Sungkono tersebut, saat dikonfirmasi oleh Media ini di kantornya menanggapi perihal tersebut mengatakan ” iya benar itu sudah sepengetahuan saya, dan itu karena membantu masyarakat,karena pemilik barang tersebut gudangnya ada di jalan Kaswari ( dekat SPBU ) yang jika truck besar masuk kesitu akan menutup jalan ” , Kata Sutrisno kepada Media ini. Lebih lanjut dikatakan oleh Sutrisno bahwa proses bongkar muat tersebut juga dikenakan tarif 20 ribu sekali bongkar muat dan itu masuk ke Perusahaan. Menurutnya bongkar muat tersebut selama ini ya hanya itu saja dan tidak ada truk lain yang bongkar muat di SPBU tersebut. Ditambahkan oleh Sutrisno jika hal tersebut dinilai melanggar aturan, dirinya ganti menanyakan aturan mana yang dilanggar.( Jhon ).

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments