DERAP.ID II Madiun – Bawaslu Kota Madiun yang dikomandani oleh Kokok Heru Purwoko, SH, MH, terus melakukan sosialisasi dan vasilitasi ke semua elemen masyarakat menyongsong perhelatan Pemilu tahun 2024. Beberapa kegiatan sosialisasi dan vasilitasi sebagai Edukasi terhadap masyarakat terkait sejumlah aturan perundang undangan terkait tahapan pelaksanaan proses Pra Pemilu 2024 , masa pelaksanaan dan pasca Pemilu terus dilakukan oleh Bawaslu Kota Madiun. Berbagai elemen dan unsur yang ada di masyarakat dilibatkan oleh Bawaslu Kota Madiun baik langsung maupun tidak langsung.
Contohnya kemarin,Minggu 27 Nopember 2022 bertempat di Sun Hotel Kota Madiun, Bawaslu Kota Madiun kembali menggelar acara Fasilitasi layanan hukum terhadap aduan masyarakat dan pelanggaran Pemilu Tahun 2024. Pada acara tersebut , Bawaslu Kota Madiun mengundang 2 Lawyer atau Advokat yakni Ketua DPC PERADIN Madiun Raya R. Ery Soeharyo, SH MH dan LBH Garda Bhirawa Yustisia Rossyh Pamudji SH MH sebagai Pemateri.
Ketua DPC PERADIN Madiun Raya R. Ery Soeharyo, SH, MH, yang menjadi salah satu Narasumber di acara tersebut mengatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemilu tahun 2024 nanti dimungkinkan atau berpotensi terjadi pelanggaran hukum,baik yang dilakukan oleh warga masyarakat atau peserta Pemilu yang berdampak pada pelanggaran hukum dalam proses pelaksanaan Pemilu . Oleh karenanya pihaknya telah bekerja sama dengan Bawaslu Kota Madiun guna memberikan advokasi dan pendampingan jika terjadi Aduan atau temuan dari pihak Bawaslu,Panwascam hingga pengawas pemilu tingkat Kelurahan terkait tindak pelanggaran pemilu baik pidana maupun administrasi .
R. Ery Soeharyo, SH, MH, yang kesehariannya berprofesi sebagai Pengacara ini menambahkan bahwa dirinya akan memberikan pendampingan hukum terhadap munculnya Aduan dari masyarakat atas dugaan terjadinya Pelanggaran Pemilu. Aduan masyarakat yang disertai dengan bukti bukti yang cukup terkait pelanggaran Pemilu akan diverifikasi terlebih dahulu dan setelah itu akan Diplenokan oleh Pengawas Pemilu sesuai tingkatannya dan laporan disampaikan dalam formulir A 8 dan akan ditindaklanjuti maksimal 7 hari sejak laporan masuk.
Masih menurut R. Ery Soeharyo, SH, MH, bahwa nantinya Bawaslu akan memfasilitasi proses Mediasi kepada para pihak dan jika terjadi mediasi gagal, perkara tersebut akan dilanjutkan ke proses hukum ke Pengadilan sesuai Undang undang Pemilu yang ada. ( Jhon ).