Wednesday, September 18, 2024
HomeHukum KriminalSidang Terdakwa Kenny Sebarkan Video Bugil Kepada Pacar Setelah Putus

Sidang Terdakwa Kenny Sebarkan Video Bugil Kepada Pacar Setelah Putus

DERAP.ID|| Surabaya,-  Terdakwa Kenny Guntur Saputra menjalin hubungan asmara jarak jauh saat ditugaskan oleh perusahaannya untuk bekerja di Kalimantan setelah lima bulan berpacaran dengan Korban TSY, remaja masih berumur 17 Tahun yang duduk di kelas X SMK di Surabaya.

Terdakwa Kenny Guntur Saputra yang masih berumur 20 Tahun yang bekerja sehari harinya sebagai Teknisi Mall itu tidak bisa lagi berhubungan badan dengan Korban TSY. Dia lalu meminta kekasihnya itu untuk mengirim video bugil dengan janji tidak disebarluaskan. Namun, setelah putus dengan TSY, malah Terdakwa Kenny justru menyebarluaskan sendiri video bugil itu kepada teman-teman sekolah pacarnya.

Dalam Persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang SH, dari Kejaksan Tinggi Jawa Timur dengan dakwaannya juga menyatakan, bahwa Korban TSY mau mengirimkan foto dan video telanjang kepada Terdakwa Kenny karena pacarnya itu meyakinkan dirinya tidak usah malu karena sudah pernah berhubungan badan. Terdakwa Kenny juga mengancam akan berpaling kepada perempuan lain jika permintaannya tidak dituruti.

“Nanti videomu aku hapus,” kata Terdakwa Kenny kepada Korban TSY sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Darmawati SH, yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus.Terdakwa Kenny sendiri dan TSY memang kerap saling bertukar foto dan video telanjang selama empat bulan Terdakwa Kenny bekerja di Kalimantan. Itupun sejak mulai Bulan Juni hingga Bulan Oktober Tahun lalu. Pada saat itu Terdakwa Kenny kembali ke Surabaya, akhirnya perbuatan Terdakwa Kenny mulai terlihat berhubungan badan beberapa kali dengan Tsy. Jaksa Penuntut Umum Darmawati SH, menuntut perbuatan Terdakwa Kenny dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 tahun tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Lilik Yulianto SH,Penasehat Hukum Terdakwa Kenny juga menyatakan, bahwa video itu disebarkan oleh kliennya (Terdakwa Kenny) saat diancam putus hubungan oleh TSY.

“Karna korban yang menjalin hubungan dengan cowok lain, Kemudian Terdakwa Kenny akan diancam diputus. Lantaran Terdakwa Kenny langsung emosi dan mengancam kalau kamu minta putus sama saya (Terdakwa Kenny), lihat aja foto aku sebar. Setelah tersebar di tempat sekolah kemudian ada yang tahu, sehingga ada laporan itu,” kata Penasehat Hukum Lilik SH.

Hasil Rekaman Video itu sempat tersebar di grup WhatsApp antar pelajar sekolah atau teman sesama magang TSY di sebuah perusahaan. Hingga kemudian oleh pihak dari sekolah tempat TSY belajar tahu terus lalu melapor ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

“Dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu tidak sepenuhnya benar. Kalau kita mengamati hasil dari hasil rekaman video mengenai persetubuhan yang dilakukan itu, kelihatannya Suka Sama Suka dan itupun tidak ada paksaan sama sekali ,” ujarnya.(@budi_rht DERAP.ID)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments