DERAP. ID||Surabaya-, Sidang Terdakwa Edy Mukti Wibowo, Mantan Kontraktor pengecatan gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas 1 A Khusus dituntut dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan Dalam Kasus Menggelapkan Uang sebesar Rp.1.535.000.000 dengan korban Mochammad Soleh.
Terdakwa Edy Mukti Wibowo dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Dengan barang bukti berupa 7 surat perjanjian kerjasama dalam berkas perkara,” kata Jaksa Kejari Surabaya Furqon Adi Hermawan SH, di ruang sidang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus Pada Hari Senin (25/3/2024).
Dengan Tuntutan, Terdakwa Edy Mukti Wibowo dalam persidangan tidak didampingi Kuasa Hukumnya Tri Sandi Wibisono SH, Nantinya saya akan mengajukan pembelaan.
“Tapi nanti saya akan mengajukan pembelaan melalui Kuasa Hukum saya,” ujarnya dihadapan Ketua Majelis Hakim Sutrisno SH.
Jaksa Kejari Surabaya Furqon Adi Hermawan SH, dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa Terdakwa Edy Mukti Wibowo dan korban Mochammad Soleh sudah saling Mengenal itupun sejak Tahun 2017. Edy Mukti Wibowo dan korban Mochammad Soleh sudah sering bekerja sama dalam hal pekerjaan proyek.
Terdakwa Edy Mukti Wibowo sebagai pelaksana proyek sedangkan korban Soleh sebagai pemberi modal dengan keuntungan 10 persen sampai 45 persen. Tapi dengan Jangka waktu pengembalian paling lama 10 hari setelah proyek selesai untuk dikerjakan.
Sejak tanggal 9 Februari Tahun 2021 sampai 25 September Tahun 2022 Terdakwa Edy Mukti Wibowo Mendatangi rumah Saudara Soleh Korban, di jalan Banyu Urip Nomor 15 A Surabaya akan menawarkan 7 Proyek untuk Kerjasama Pekerjaan yang ada di beberapa tempat yang berbeda. Terdakwa Edy Mukti Wibowo akan menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen sampai 45 persen dari nilai harga proyek dengan menunjukkan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh Terdakwa Edy Mukti Wibowo.
Dengan tipu muslihatnya Terdakwa Edy Mukti Wibowo adalah teman lama Soleh. Dalam menjalin kerjasama Korban Soleh dengan terdakwa Edy Mukti Wibowo tidak ada masalah apa pun akhirnya Korban Soleh untuk memutuskan menyerahkan modal sebanyak Rp. 1.535.000.000 Melalui Transfer ke Rekening BCA Nomor: 5060127036 atas nama Edy Mukti Wibowo maupun Secara Tunai.
Korban Soleh Bukannya untung tapi malah rugi, buktinya Korban Soleh menyerahkan uang modal sebesar Rp.Rp. 1.535.000.000 tersebut dan pekerjaan telah selesai sesuai jadwal yang ditentukan, oleh Terdakwa Edy Mukti Wibowo tidak ada kabar sama sekali untuk memberikan keuntungan yang sudah disepakati oleh Terdakwa Edy Mukti Wibowo maupun untuk mengembalikan modalnya kepada Korban Soleh, Korban Soleh sudah untuk berkali-kali melakukan penagihan.Terdakwa Edy Mukti Wibowo, berdalih bahwa pekerjaan-pekerjaan selama ini belum juga dibayar oleh Pemilik Proyek.
Korban Soleh pun bersama saksi Ari Hernowo Tak percaya dengan dalih tersebut, akhirnya langsung turun kelapangan dan melakukan Pengecekan Terhadap Beberapa Proyek yang diakui Terdakwa Edy Mukti.
Namun ternyata pekerjaan proyek sekolahan di Pasuruan tidak ada sama sekali alias fiktif. Ada berapa pekerjaan telah dibayar melalui salah satu CV yang bukan CV milik terdakwa Edy Mukti Wibowo.
“Ada satu proyek yaitu pekerjaan PLN/GI di Cikarang itu pun sudah tahap II karna telah terjadi kesalahan dalam Pembelian Material,” ujar Jaksa Furqon Adi SH, saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa Furqon Adi SH, Terdakwa Edy Mukti Wibowo yang telah menerima uang yang berasal dari pekerjaan proyek sekolah tepatnya di Pasuruan, Itu pun digunakan oleh Terdakwa Edy Mukti Wibowo untuk Pekerjaan proyek pagar keliling Tepatnya di perumahan Grand Salt Sarirogo Sidoarjo.
“Pembayaran uang yang telah diterima dari beberapa proyek lainnya ternyata telah digunakan Terdakwa Edy Mukti Wibowo Untuk pekerjaan lain itu pun diluar dari pekerjaan-pekerjaan yang Sudah di modali oleh Korban Soleh.
Untuk proyek yang bernilai kecil, terdakwa selalu memberikan keuntungan dan pengembalian modal kepada Soleh,” pungkas Jaksa Furkon Adi SH. Salah satu proyek yang pernah dikerjakan oleh terdakwa Edy Mukti adalah Pengecatan Gedung Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus. (@budi_rht DERAP. ID)