Tuesday, July 1, 2025
HomeHukum KriminalSubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim Amankan Ribuan Kosmetik Ilegal

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim Amankan Ribuan Kosmetik Ilegal

DERAP.ID | SURABAYA – Polda Jatim melalui Subdit Tipidter berhasil mengamankan ribuan kosmetik mengandung bahan berbahaya dan tanpa izin edar. Selain tak mengantongi izin, kosmetik tersebut juga diduga mengandung zat berbahaya seperti mercury dan hydroquinone.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap berbagai jenis produk kecantikan, baik merk (yang dibuat) sendiri maupun merk yang sudah beredar. Selasa (4/12/2018).

Penyitaan ribuan Kosmetik Ilegal tersebut dilakukan terhadap satu tersangka yang kesehariannya membuka jasa klinik kecantikan berinisial KIL (26) di Kediri, Jawa Timur. Ia dibantu sekitar 20 karyawan, yang kesemuanya oleh penyidik Subdit Tipidter hanya ditetapkan sebagai saksi dalam perkara ini.

Dari ribuan kosmetik yang disita, ada beberapa kosmetik yang cukup terkenal peredarannya di tengah-tengah masyarakat. Seperti, Kosmetik merk DSC, produk perawatan wajah merk VIVA, lulur mandi Purbasari, Perawatan wajah merk Mustika Ratu, sabun Papaya, cream antiseptic merk Sriti, bedak Kelly, bedak Marcks dan lain sebagainya.

Namun, produk tersebut diduga palsu. Alias kandungan yang ada di dalamnya, tak sesuai dengan kandungan yang biasa dimiliki merk tersebut. “Ini bahan bakunya merupakan dari berbagai merek yang kemudian dikemas ulang, Dan dibuat berbagai produk, baik dengan merek yang dibuat sendiri oleh tersangka, maupun menggunakan merek-merek yang sudah beredar,” tegas Yusep.

Beberapa produk serum merk terkenal, serta alat injeksi untuk memasukkan zat pemutih kulit tersebut juga disita jajaran Polda Jatim.

Hasil penyelidikan terungkap, produk-produk kecantikan tanpa izin edar serta palsu tersebut, sudah terjual hingga puluhan ribu produk. Dengan omzet perbulan mencapai Rp300 juta.

“Untuk rata-rata semuanya, untuk omsetnya setiap bulan 300 juta (rupiah) perbulan dari berbagai bentuk jenis kosmetik,” tambah Yusep.

Usaha ilegal tersebut cukup memberi keuntungan signifikan bagi tersangka, karena hanya butuh waktu dua tahun saja, usahanya itu sudah menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta perbulan.

“Produk-produk ini ditawarkan tersangka melalui media sosial, makanya kemajuan sangat pesat. Hanya butuh waktu dua tahun”, jelas Yusep.

Atas perbuatan tersangka, penyidik Polda Jatim menjeratnya dengan pasal 197 jo pasal 166 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Dengan ancaman 15 tahun penjara, serta denda uang senilai Rp 1,5 miliar,” jelas Perwira dengan tiga melati dipundak ini.

Sementara Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofiq Ripto Himawan menambahkan, sejumlah artis ibu kota pun pernah dijadikan endorse untuk produk-produk ilegalnya itu. Sebut saja, VV, NK, NR, DJ dan KB. Endorse para public figure ini kemudian dipasang melalui instagram. Ini dilakukan, kata Rofiq, agar konsumen lebih yakin dan tertarik terhadap produk-produk tersangka.

“Ada dua yang ia jalankan. Yakni membuka klinik kecantikan dan menjual produk kecantikan. Dua-duanya, dia tidak punya legalitas dan kredibilitas untuk melakukan itu, cara dia besar dengan menjual produk dan endorse artis, ada enam artis,” pungkas Rofiq. (anton)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand