Kapal Angkut 300 Ton Solar Tanpa Dokumen Lengkap, Diamankan Ditpolairud Polda Jatim

0
2175

DERAP.ID | SURABAYA – Kapal Patroli (KP) Kakatua 5012 milik kesatuan Polairud Mabes Polri BKO Polda Jatim , menangkap kapal SPOB (Self Propelled Oil Barger ) Agung Jaya I yang mengangkut 300 ton solar yang diduga tanpa izin angkut.

Solar sebanyak 300 ton yang seharusnya memiliki surat ijin angkutnya yang diterbitkan Kementrian ESDM ditangkap, Senin (26/11/18) diperairan Buih Pisang ( posisi 07’11’683″S – 112’41’824″T ) .

Foto : Kapal SPOB Agung Jaya I

Komandan KP. Kakatua 5012, Kompol Jimmy Pakpahan mengatakan , saat kapal Baharkam Mabes Polri melaksanakan patroli rutin diperairan Buih Pisang, mendapati kapal SPOB Agung Jaya I yang tidak memiliki izin angkut BBM dari Kementrian ESDM.

” Pada saat itu sedang mengangkut solar sebanyak 300 ton yang berlayar dari Pertamina Surabaya menuju perairan Gresik”, Sehingga dilakukan penegakan hukum yang diduga melanggar pasal 53 huruf b jo pasal 23 UU RI No 22 th 2001 tentang migas “, tegasnya.

Lebih lanjut Jimmy menjelaskan , solar tersebut milik PT Maspion , yang dibeli dari Pertamina Surabaya . Adapun barang bukti yang di dapat 1 Unit Kapal SPOB Agung Jaya 1 , 1 bundel dokumen dan HSD lebih kurang 300 Ton.

” Untuk selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan dan diserahkan ke Ditpolairud Polda Jatim guna penyidikan lebih lanjut (dengan Laporan Polisi Nomor: LP/151/XI/2018/Ditpolair) ,” pungkas pria berbadan atletis ini.

Perlu di ketahui, KP. Kakatua 5012 dibawah naungan Kasubdit Dit Polair Baharkam Polri yang dipimpin oleh Kombespol Makhruzi Rahman S.I.K M.H. (tim)