DERAP.ID | Surabaya – Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menangkap seseorang yang dengan sengaja menggunakan media sosial (medsos) untuk berbuat kejahatan membuat iklan lowongan pekerjaan di United Stated Consulate General Surabaya.
Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Arman Asmara Sarifudin, SH, SIK, mengatakan pelaku Joko Susilo (37) warga Sememi Surabaya telah menipu korbannya dengan mengaku sebagai HRD United State Consulate General di Surabaya.
” Tersangka menawari korban lowongan kerja dengan syarat menyetorkan uang sebesar $188 atau setara dengan Rp. 2.000.000, ” terangnya.
Untuk meyakinkan korban, lanjut Wadirkrimsus, tersangka mengirimkan kartu nama palsu atas nama BN mantan HRD United Stated Consulate General Surabaya yang sudah lama keluar, via whatsapp (WA).
“Korban semakin tergiur setelah tersangka menjanjikan gaji sebesar Rp. 6.100.000 dengan jam kerja mulai pukul 09.00 s/d 16.00 WIB”, tuturnya.
Masih kata Arman, karena tidak ada kejelasan mulai bulan Oktober 2018, korban yang curiga langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti 2 buah telepon seluler (HP) dan sebuah kartu debit paspor BCA. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan Pasal 378”, pungkas Arman. (anton)