DERAP.ID | SURABAYA – Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membekuk sindikat pemalsuan dokumen kependudukan. Dokumen kependudukan yang dipalsulan tersebut antara lain Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk ((KTP), Buku Nikah, Kartu Pajak, Akta Tanah, Kartu Identitas berbagai Instansi dan Perusahaan.
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan lima orang tersangka dengan peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Dari kelima tersangka tersebut satu diantaranya perempuan.
Berdasarkan data kepolisian tersangka pemalsuan dokumen itu bernama Abdul Basir (46), asal Perum Alam Mutiara D1-12, Ds.Kendal Pecabean, Candi, Sidoajrjo, Yudi Priambodo (35), asal Jalan Kloposepuluh Sukodono Sidoarjo, Sulasmi (36), asal Ds. Bambe Driyorejo, kab. Gresik, Sosiawan ( 44), asal Jalan Flamboyan , kec.Tulangan Sidoarjo dan Tjuk Biantoro (47), asal Dukuh Kupang XX/43 Surabaya.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Gupuh Setiyono mengatakan, pengungkapan kasus pemalsuan dokumen ini berawal dari laporan masyarakat dan ditindak lanjuti petugas dengan langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah mendapatkan identitas para pelaku kami langsung mengamankan dua orang dengan inisial YP dan AB, kemudian ketika digeledah menemukan KTP palsu yang mereka simpan didompetnya”, Ujar Gupuh Setiono di Mapolda Jatim, Senin (03/12/18).
Dua orang tersebut ditangkap pada, Selasa (13/11/18) sekira pukul 13.00 Wib, di warung kopi daerah kecamatan Ganting Sidoarjo.
Selanjutnya, Yudi Priambodo dan Abdul Basir dibawa ke Mapolda Jatim, guna untuk diperiksa lebih lanjut.
Dihadapan penyidik mereka mengaku KTP palsu itu didapat dari seorang temannya bernama Sosiawan dan Tjuk Biantoro. Dari situlah petugas langsung memburunya.
Dalam perburuan pelaku, petugas berhasil mengamankan Sosiawan dan Tjuk Binator, dihalaman pasar Puspo Agro Cemundo Taman Sidoarjo. Dari tangan kedua tersangka mendapati buku Nikah palsu.
Ternyata buku nikah tersebut baru selesai dibuatnya dan menunggu pemesannya bernama Sulasmi.
“Ya, kami langsung saja mengamankan Sulasmi karena dirinya juga ikut membantu jadi perantara pembuatan dokumen palsu,” Pungkasnya.
Dari penangkapan kelima tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit LCD, 1 unit PC printer, 4 bantalan stempel, 20 stempel palsu, 274 lembar kartu keluarga palsu, 124 lembar kertas kosong kartu keluarga, 5 lembar akta Nikah, 3 lembar akta kelahiran palsu, 6 lembar buku nikah palsu, 48 kartu pajak palsu, 9 lembar KTP palsu , 48 lembar kartu pajak palsu, 2 lembar akta tanah palsu , 46 lembar ijin usaha palsu dan 1 buah STNK sepeda motor.
Gupuh Setiyono menjelaskan, dalam menjalankan bisnis pemalsuan dokumen kelima tersangka ini berperan masing – masing.
Yakni tersangka Abdul Basir, Yudi dan Sulasmi berperan sebagai perantara. Mereka mencarikan orderan.
Kemudian tersangka Sosiawan dan Tjuk Biantoro berperan sebagai pembuat KTP, KK dan Buku Nikah palsu. Mereka akan membuatkan dokumem palsu sesuai permintaan pesanan.
“Sekali membuat dokumen palsu KTP dan KSK para tersangka memasang tarif Rp 1.400rbu kemudian hasilnya dibagi rata”, jelas Gupuh panggilan akrap Ditreskrimum.
Kasubdit Jatanras, AKBP Leonard Sinambela mengatakan, pemesanan surat-surat kependudukan palsu yang dilakukan oleh tersangka perantara kepada tersangka pembuat, jumlahnya puluhan hingga ratusan lembar.
“Kalau dari sini volume pemesanan kan nggak mungkin satu ini, berkali-kali kan bukan satu dua kali,” tandas Leonard.
Sehingga menurutnya keuntungan yang diperoleh dari parktik ini, disinyalir mencapai puluhan juta rupiah. Saking besarnya keuntungan yang didapat, satu tersangka diketahui memilih berhenti sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Sidoarjo. (anton)