Wednesday, July 15, 2026
HomeHukum KriminalAhli Hukum Tegaskan Buruh Tak Bisa Dipidana dalam Kasus Tambang Ilegal Pancurendang

Ahli Hukum Tegaskan Buruh Tak Bisa Dipidana dalam Kasus Tambang Ilegal Pancurendang

Derap.id | Purwokerto — Sidang lanjutan perkara dugaan tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, kembali mengemuka di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis (12/3/2026). Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Dr. A. Patra M. Zen, S.H., LL.M., yang menegaskan bahwa pekerja tambang tidak dapat serta-merta dipidana jika tidak terbukti memiliki niat jahat maupun peran utama dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Ahli yang juga dosen Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana itu menjelaskan, dalam hukum pidana terdapat prinsip dasar bahwa seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan perbuatan yang salah disertai niat jahat (mens rea), atau karena kelalaian yang secara tegas diatur dalam undang-undang.

“Setiap orang yang akan dipidana harus benar-benar dibuktikan adanya perbuatan yang salah dan juga adanya niat jahat. Tanpa itu, tidak boleh seseorang dipidana,” ujar Patra di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, hukum pidana juga mengenal konsep kelalaian sebagai dasar pemidanaan. Namun, kelalaian tersebut tidak bisa diterapkan secara sembarangan, melainkan harus diatur secara spesifik dalam ketentuan undang-undang yang relevan.

“Kelalaian dalam hukum pidana berarti kurang pikir atau kurang hati-hati. Tetapi tidak semua kelalaian bisa dipidana. Harus ada pengaturan yang jelas dalam undang-undang,” jelasnya.

Sebagai ilustrasi, Patra menyebut kasus penadahan yang dapat dikenakan pidana karena unsur kurang hati-hati. Misalnya seseorang membeli sepeda motor dengan harga sangat tidak wajar sehingga seharusnya menimbulkan kecurigaan. Dalam kondisi demikian, unsur kelalaian dapat dipertimbangkan sebagai dasar pidana.

Namun dalam perkara yang tengah disidangkan, ia menilai penerapan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) harus dilihat secara cermat, terutama terkait siapa sebenarnya yang menjadi sasaran norma hukum tersebut.

Patra menjelaskan, Pasal 161 UU Minerba menitikberatkan pada perbuatan tertentu seperti mengumpulkan, menjual, atau memanfaatkan mineral dan batubara yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin. Norma tersebut, kata dia, secara implisit ditujukan kepada pihak yang memiliki modal, sumber daya, serta kapasitas untuk menjalankan aktivitas pertambangan.

“Adresat norma dalam pasal itu sebenarnya adalah orang-orang yang punya modal, punya sumber daya, dan kemampuan untuk menambang secara ilegal,” katanya.

Karena itu, ia menilai pekerja lapangan seperti buruh harian, penjaga malam, atau teknisi instalasi listrik tidak dapat diposisikan sebagai subjek yang wajib memiliki izin pertambangan.

“Kalau seseorang hanya bekerja sebagai buruh, penjaga malam, atau melakukan instalasi listrik, mereka bukan pihak yang harus memiliki izin tambang. Mereka hanya bekerja untuk mencari nafkah,” ujarnya.

Menurut Patra, jika konsep kelalaian hendak diterapkan dalam konteks pertambangan ilegal, maka yang semestinya dimintai pertanggungjawaban adalah pihak yang memiliki kemampuan finansial serta kendali operasional terhadap kegiatan penambangan, namun tidak mengurus perizinan.

“Yang dapat dipidana karena kelalaian adalah orang yang punya sumber daya, punya modal, dan kemampuan menambang tetapi tidak memiliki izin. Bukan pekerja yang hanya menjalankan pekerjaan,” tegasnya.

Berdasarkan analisis tersebut, Patra menyimpulkan bahwa pekerja yang tidak memiliki kewenangan maupun kapasitas untuk mengurus izin pertambangan tidak dapat dikenai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.

“Jika tidak terbukti adanya niat jahat ataupun kelalaian yang secara hukum dapat dipidana, maka konsekuensinya adalah terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan,” kata dia.

Perkara ini sebelumnya juga diwarnai keterangan saksi yang cenderung meringankan para terdakwa. Dalam sidang sebelumnya, Kepala Dusun Pancurendang Karipto mengaku heran karena hanya tiga orang yang diproses hukum, sementara jumlah pekerja tambang di wilayah Tajur disebut mencapai ratusan orang.

Sementara Kepala Desa Pancurendang, Narisun, bahkan secara terbuka memohon kepada majelis hakim agar para terdakwa dibebaskan karena dinilai hanya berperan sebagai buruh tambang, bukan pemilik modal maupun pengelola kegiatan pertambangan.

Tiga terdakwa dalam perkara ini, yakni Slamet Marsono, Zaenal Abidin alias Gito, dan Yanto Susilo, didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Minerba terkait aktivitas pertambangan tanpa izin.

Sidang perkara tambang emas ilegal Pancurendang dijadwalkan kembali berlanjut pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan persidangan serta pendalaman struktur pengelolaan tambang yang menjadi pokok perkara. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand