Wednesday, July 15, 2026
HomeHukum KriminalNgaku Dokter Forensik, Gasak Mobil Kenalan Tinder: Resmob Banyumas Ringkus “Moza” Kurang...

Ngaku Dokter Forensik, Gasak Mobil Kenalan Tinder: Resmob Banyumas Ringkus “Moza” Kurang dari 24 Jam

Derap.id | Purwokerto — Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, Tim Resmob Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang bermula dari perkenalan melalui aplikasi kencan daring Tinder.

Kanit Resmob Polresta Banyumas, AKP Nanang Susanto, S.Pd., BK, menegaskan, tersangka berinisial MIR alias Moza berhasil diamankan dalam waktu singkat setelah korban melapor.

“Kurang dari 24 jam, tim Resmob berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka,” ujar Nanang dalam keterangan resminya.

Modus: Mengaku Dokter Forensik

Kasus ini bermula pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Korban, YT (34), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, menjemput seorang pria yang baru dikenalnya melalui Tinder dan mengaku bernama Moza di depan Indomaret RS Margono, Purwokerto.

Kepada korban, tersangka mengaku sebagai dokter forensik. Identitas dan profesi palsu itu diduga menjadi bagian dari skenario untuk membangun kepercayaan dan meyakinkan korban.

Setelah bertemu, tersangka menawarkan diri untuk mengemudikan mobil korban. Korban menyetujui. Keduanya kemudian berkeliling Kota Purwokerto, sempat makan sate ayam di kawasan Arcawinangun, Purwokerto Timur, lalu melanjutkan perjalanan untuk mencari tempat ngopi.

Sekitar pukul 23.00 WIB, mereka tiba di Café Arasta, Jalan Ovis, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur. Di tempat itu, keduanya duduk dan berbincang.

Sekitar pukul 00.15 WIB, tersangka meminta izin meminjam mobil dengan alasan hendak pergi ke ATM dan berjanji segera kembali. Karena percaya, korban mengizinkan mobil dibawa. Namun hingga waktu berlalu cukup lama, tersangka tak kunjung kembali.

Korban akhirnya menyadari telah menjadi korban dugaan penipuan atau penggelapan kendaraan, lalu melapor ke Polsek Purwokerto Timur pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kerugian Rp98 Juta

Akibat peristiwa itu, korban kehilangan satu unit mobil Honda Brio Satya DD1 1.2 S MT CKD Tahun 2015 warna merah, nomor polisi R-1905-FR. Kendaraan tersebut ditaksir senilai sekitar Rp98 juta. STNK kendaraan turut dijadikan barang bukti dalam laporan.

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi karyawan kafe serta menelusuri jejak digital dan pergerakan tersangka.

Tim Resmob Polresta Banyumas berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka berikut barang bukti. (Foto: istimewa)

AKP Nanang menegaskan, pengungkapan cepat ini menjadi komitmen kepolisian dalam merespons laporan masyarakat, terutama kasus kejahatan dengan modus relasi daring yang kian marak.

Waspada Relasi Daring

Kasus ini kembali menjadi pengingat tentang risiko interaksi dengan orang yang baru dikenal melalui platform digital. Modus penggunaan identitas dan profesi palsu untuk membangun kepercayaan korban menjadi pola yang berulang dalam berbagai kasus penipuan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya, terlebih memberikan akses terhadap aset pribadi seperti kendaraan atau dokumen penting kepada orang yang belum dikenal secara mendalam.

Hingga kini, tersangka MIR alias Moza telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand