Derap.id | Purwokerto — Ketua Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Dr. Eddy Daulatta Sembiring, S.H., M.H., mengecam dan mengutuk keras segala bentuk perbuatan nir integritas di lingkungan peradilan. Pernyataan tegas ini disampaikan sebagai respons atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, terkait dugaan suap pengurusan perkara, Kamis (5/2/2026).
Dr. Eddy menegaskan, setiap tindakan yang mencederai integritas dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.
“Kami seluruh hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Purwokerto mengecam dan mengutuk segala bentuk perbuatan nir integritas yang dilakukan oleh siapa pun di lingkungan pengadilan,” tegasnya, Jumat (6/2/2026).
Ia memastikan, PN Purwokerto berkomitmen penuh memberikan pelayanan hukum yang adil dan profesional dengan menjunjung tinggi nilai integritas dalam setiap penanganan perkara.
“Pengadilan Negeri Purwokerto akan terus berupaya memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan dengan mengedepankan integritas dalam setiap penanganan perkara,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Eddy juga mengajak masyarakat, insan pers, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk berperan aktif melakukan pengawasan terhadap jalannya proses peradilan di PN Purwokerto.
“Kami berharap masyarakat, media, dan LSM tidak ragu serta berani melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara di PN Purwokerto,” katanya.
Ia turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, insan media, serta LSM atas dukungan dan peran pengawasan publik dalam menjaga marwah peradilan. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, S.H., dan rekan-rekan media yang dinilai konsisten mengawal kinerja PN Purwokerto.
“Pengawasan publik merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan dan kehormatan lembaga peradilan,” pungkasnya. (wd)
