Derap.id | Purwokerto — Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menggelar sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan standar pelayanan pengadilan sebagai bagian dari upaya peningkatan kompetensi aparatur peradilan guna mendukung pelayanan publik yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Kegiatan berlangsung di Ruang Command Center PN Purwokerto, Jumat (6/2/2026).
Sejumlah regulasi strategis menjadi materi utama sosialisasi, antara lain PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang administrasi pengajuan upaya hukum serta persidangan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik di Mahkamah Agung. Selain itu, dibahas pula implementasi persidangan elektronik (e-litigasi) sesuai PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dan SK KMA Nomor 363/SK/KMA/XII/2022 yang mengatur petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara perdata, perdata agama, serta tata usaha negara secara elektronik.
Dalam ranah pidana, PN Purwokerto menyosialisasikan PERMA Nomor 8 Tahun 2022 dan SK KMA Nomor 365/SK/KMA/XII/2022 terkait administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik. Materi lain mencakup Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022, standar pelayanan pengadilan sesuai SK KMA Nomor 026/KMA/SK/II/2012 dan format pelayanan publik berdasarkan Permenpan Nomor 15 Tahun 2014.
Tak hanya itu, peserta juga dibekali pemahaman mengenai layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2014, penanganan harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2013, serta mediasi di pengadilan secara elektronik berdasarkan PERMA Nomor 3 Tahun 2022. Rangkaian kegiatan ditutup setelah sesi tanya jawab.

Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring, S.H., M.H., melalui Wakil Ketua PN Purwokerto, Dian Anggraini, S.H., M.H., menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi kebutuhan berkelanjutan, tidak hanya bagi internal pengadilan, tetapi juga bagi aparat penegak hukum (APH), rekan sejawat, hingga kalangan akademisi.
“Banyak materi PERMA yang perlu kita sosialisasikan kepada APH dan pihak-pihak yang membutuhkan produk serta layanan pengadilan. Kesiapan tentu dimulai dari internal, baik hakim maupun seluruh aparatur, termasuk PTSP dan back office. Walaupun sebagian PERMA ini bukan hal baru dan sudah berjalan beberapa tahun, pemahaman teknis dan administrasinya harus terus diperkuat,” ujar Dian Anggraini.
Ia juga menyinggung dinamika regulasi ke depan, khususnya penyesuaian PERMA dengan perubahan hukum acara pidana. Menurutnya, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 yang menjadi perhatian pengadilan, termasuk revisi atas pengaturan sidang pidana secara elektronik.
“Jika nanti ada perubahan dengan berlakunya KUHAP baru, tentu kita akan mengikuti undang-undang. Hakim-hakim sudah kami siapkan, meskipun secara sumber daya manusia saat ini kami masih kekurangan hakim,” kata dia.
Dian Anggraini mengungkapkan, saat ini PN Purwokerto memiliki total enam hakim termasuk ketua dan wakil ketua, dengan hakim anggota berjumlah empat. Kondisi tersebut dinilai belum ideal untuk menjalankan tiga majelis tetap secara optimal. “Harapannya ada penambahan sekitar empat hakim agar beban perkara dapat tertangani maksimal,” ujarnya.
Berdasarkan data perkara tahun 2025, jumlah perkara pidana di PN Purwokerto tercatat sekitar 190 perkara, di luar tindak pidana ringan dan perkara lalu lintas. Sementara itu, perkara perdata menunjukkan angka yang relatif tinggi, dengan hampir 100 gugatan, gugatan sederhana yang signifikan, serta permohonan perdata yang mendekati 200 perkara.
Melalui sosialisasi ini, PN Purwokerto menegaskan komitmennya untuk terus beradaptasi dengan transformasi peradilan berbasis elektronik, sekaligus memastikan pelayanan hukum tetap berjalan optimal di tengah tantangan keterbatasan sumber daya. (wd)
