Thursday, July 16, 2026
HomeNasionalSK Bupati Cabut PTDH Perangkat Desa Klapagading Kulon, Picu Polemik Kewenangan

SK Bupati Cabut PTDH Perangkat Desa Klapagading Kulon, Picu Polemik Kewenangan

Derap.id | Banyumas — Pemerintah Kabupaten Banyumas resmi mencabut keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon. Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Banyumas Nomor 45 Tahun 2026 yang diserahkan pada Rabu (14/1/2026).

Dalam SK tersebut, Bupati Banyumas menyatakan Keputusan Kepala Desa Klapagading Kulon Nomor 001 Tahun 2026 tentang PTDH perangkat desa dinilai tidak sah secara prosedural. Pemberhentian dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Perda Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015 karena tidak melalui konsultasi dan rekomendasi tertulis dari camat atas nama bupati.

Bupati menilai cacat prosedur itu menimbulkan ketidakpastian hukum, mengganggu stabilitas pemerintahan desa, serta berdampak pada terhentinya pelayanan publik akibat kekosongan jabatan. Atas dasar itu, keputusan kepala desa dicabut dan perangkat desa yang diberhentikan diperintahkan dipulihkan hak serta kedudukannya.

Penyerahan SK dilakukan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Setda Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si, di Balai Desa Klapagading Kulon. Namun, agenda tersebut menuai polemik.

Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, H. Djoko Susanto, SH, menilai kegiatan penyerahan SK dilakukan tanpa izin kepala desa dan menyebutnya sebagai tindakan arogan serta tidak prosedural. Ia menegaskan penggunaan fasilitas desa tanpa persetujuan kepala desa bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan.

“Ini menunjukkan sikap pemaksaan kehendak. Jangan karena merasa tangan kanan bupati lalu menggunakan balai desa tanpa izin,” ujar Djoko.

Ia menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri dan Ombudsman RI.

SK bupati diterima oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Klapagading Kulon, Kholis Yulianto, Rabu (14/1/2026). (istimewa)

Sementara itu, Kepala Desa Klapagading Kulon tidak hadir dalam acara penyerahan SK. Dokumen keputusan bupati akhirnya diterima oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Klapagading Kulon, Kholis Yulianto.

Upaya media mengonfirmasi Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Banyumas melalui aplikasi perpesanan belum mendapat respons.

Polemik ini menegaskan ketegangan antara kewenangan kepala desa dan otoritas pemerintah kabupaten, sekaligus membuka babak baru sengketa tata kelola pemerintahan Desa Klapagading Kulon. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand