Derap.id | Purwokerto – Polemik pemanfaatan lahan di kawasan Menara Teratai, ikon wisata Kota Purwokerto, memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas resmi menolak perpanjangan sewa lahan milik salah satu pengelola UMKM, Joko Budi Santoso (60), dan memintanya mengosongkan lokasi paling lambat 20 Januari 2026.
Penolakan tersebut tertuang dalam surat resmi tertanggal 2 Januari 2026, yang menyebutkan bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas instansi, perjanjian sewa tidak dapat diperpanjang. Joko Budi diminta segera memindahkan seluruh barang, membongkar bangunan, dan mengembalikan objek sewa sesuai kondisi awal. Jika tidak dipatuhi, pengelola kawasan menyatakan akan menempuh langkah lanjutan sesuai ketentuan.
Keputusan itu memicu reaksi keras dari pihak penyewa. Melalui kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, SH, Joko Budi menyatakan akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Purwokerto dengan nilai tuntutan ganti rugi mencapai Rp3 miliar.
“Klien kami menyewa lahan secara sah melalui perjanjian resmi pada November 2024. Jika sekarang dinyatakan tanah itu bermasalah dan tidak sesuai tata kota, maka perjanjiannya batal demi hukum. Artinya, ada kelalaian serius dari pihak pengelola,” tegas Djoko Susanto.
Menurutnya, kerugian yang dialami kliennya tidak hanya bersifat material—seperti biaya pembangunan dan potensi keuntungan usaha—tetapi juga imaterial, berupa kerugian nama baik dan rasa malu karena usaha telah berjalan dan dikenal publik. Ia menilai penyewaan lahan yang belakangan disebut bermasalah menyerupai “penjebakan administratif”.
Tak berhenti pada gugatan perdata, pihak Joko Budi juga berencana melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu akan menyoroti dugaan praktik penyewaan aset daerah yang diduga tidak sesuai regulasi dan tata ruang.

Di sisi lain, dokumen perjanjian sewa yang ditandatangani pada 22 November 2024 menunjukkan bahwa BLUD UPTD Lokawisata Baturraden, atas nama Pemerintah Kabupaten Banyumas, secara resmi menyewakan lahan seluas 397,5 meter persegi kepada Joko Budi untuk kegiatan komersial selama satu tahun, dengan tarif sewa Rp39,75 juta per tahun di luar biaya listrik dan kebersihan. Perjanjian tersebut juga memuat ketentuan bahwa perpanjangan sewa bergantung pada persetujuan pihak pengelola.
Sikap BLUD: “Kami Hanya Menjalankan Perintah”
Direktur BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas, Yanuar Pratama, menegaskan bahwa langkah tidak memperpanjang perjanjian sewa bukanlah keputusan sepihak BLUD.
“Kalau Pak Joko Budi menempuh jalur hukum, itu hak beliau dan kami menghormati,” ujar Yanuar. Namun ia menekankan, BLUD berada dalam posisi struktural yang tidak bisa melawan kebijakan atasan. “Kami tidak berani memperpanjang perjanjian sewa karena ada perintah dari Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas.”
Menurut Yanuar, peran BLUD dalam relasi tersebut terbatas pada penyewaan lahan. Soal pembangunan kios dan perizinan bangunan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyewa. “BLUD hanya menyewakan lahan. Yang membangun kios itu Pak Joko. Ketika membangun, seharusnya ditempuh izin seperti IMB atau sekarang PBG. Faktanya, itu tidak ditempuh,” jelasnya.
Temuan tersebut, kata Yanuar, menjadi dasar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyatakan bahwa bangunan di area tersebut berdiri tanpa izin. Selain itu, terdapat persoalan garis sempadan bangunan (GSB) dan ruang hijau publik (RPH) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata kota.
Dalam konteks tersebut, BLUD menilai tidak memiliki dasar hukum untuk memperpanjang kontrak. “Kalau sudah ada perintah dan secara regulasi tidak terpenuhi, kami ya sendiko dawuh,” ucap Yanuar. (wd)
