Wednesday, July 15, 2026
HomeNasionalSewa Sah, Usaha Jalan, Diusir Belakangan, LIBAS Nilai UMKM Dijadikan Kambing Hitam

Sewa Sah, Usaha Jalan, Diusir Belakangan, LIBAS Nilai UMKM Dijadikan Kambing Hitam

Derap.id | Purwokerto – Polemik pemanfaatan lahan di kawasan Menara Teratai, ikon wisata Purwokerto, tak lagi sekadar soal kontrak sewa. Ia menjelma menjadi cermin relasi kuasa antara negara dan pelaku usaha kecil. Di tengah sikap tegas BLUD yang menolak perpanjangan sewa kios milik Joko Budi Santoso, suara kritis datang dari Lembaga Independen Banyumas (LIBAS).

Direktur LIBAS, Sumbadi, menilai persoalan ini tidak bisa dibaca hitam-putih dengan menempatkan penyewa sebagai pihak yang sepenuhnya bersalah. Menurutnya, sejak awal terdapat kelalaian struktural dari pengelola kawasan.

“Walaupun belum ada PBG, faktanya bangunan sudah berdiri dan beroperasi. Pertanyaannya, kenapa saat pembangunan tidak ada pengawasan dan tidak ada teguran?” tegas Sumbadi.

Berita sebelumnya:
Sewa Lahan Berujung Sengketa: BLUD Banyumas Terancam Gugatan Rp3 Miliar

Ia menyebut wajar jika penyewa merasa “dijebak secara administratif”, karena usaha dibiarkan berjalan, bahkan dikenal publik, lalu tiba-tiba dipersoalkan setelah operasional. Dalam konteks ini, kesalahan tidak bisa dimutlakkan pada pengusaha kecil.

Sumbadi juga menyoroti kebijakan yang kurang pas atau inkonsistensi penegakan aturan. “Kenapa hanya satu lokasi ini yang dipermasalahkan? Kalau mau jujur, banyak bangunan lain yang juga melanggar. Jangan selalu pengusaha kecil yang disalahkan,” ujarnya.

Menurut Sumbadi, pendekatan paling bijak seharusnya mengedepankan asas keadilan dan kemanfaatan. Perpanjangan sewa—setidaknya sekali—dinilai sebagai jalan tengah agar tidak ada pihak yang dirugikan, terlebih penyewa belum menikmati keuntungan usaha secara layak.

Yang lebih krusial, Sumbadi mengungkap fakta penting dari balik meja rapat pada Rabu, 10 Desember 2025. “Saya ikut rapat dengan dewan. Hadir pimpinan DPRD, Komisi I, Komisi III dan seluruh OPD terkait. Rekomendasinya jelas, boleh diperpanjang. Bahkan ada rekomendasi perpanjangan sampai lima tahun,” ungkapnya.

Berita sebelumnya:
Sewa Lahan Berujung Sengketa: BLUD Banyumas Terancam Gugatan Rp3 Miliar

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius: jika rekomendasi politik sudah ada, mengapa kebijakan eksekutif justru berjalan berlawanan? Apakah benar murni soal regulasi, atau ada faktor lain yang tak terucap?

Polemik kini bukan hanya perkara sewa lahan, melainkan ujian keberpihakan negara. Antara ketertiban aturan dan keadilan substantif. Akankah hukum berdiri sebagai penertib yang adil, atau sekadar palu yang paling mudah menghantam yang lemah. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand