Derap.id | Purwokerto – Tim Quick Response 110 PRC Sat Samapta Polresta Banyumas bergerak cepat merespons laporan tawuran di jantung Kota Purwokerto, Jumat (9/1/2026) dini hari. Dalam hitungan menit setelah aduan masuk via call center 110, personel gabungan meluncur ke Jalan KS Tubun—lokasi bentrokan yang pecah sekitar pukul 02.50 WIB.
Dipimpin Piket Pamapta Ipda Fajar Yudi Ariyanto, S.H., M.H., tim melibatkan PRC Sat Samapta, Patroli Kota (Patko), dan Polsek Purwokerto Barat. Sesampainya di lokasi, polisi segera mengamankan perimeter untuk mencegah perluasan konflik. Hasilnya, 12 orang (9 pria, 3 perempuan) dan 4 sepeda motor yang diduga dipakai saat tawuran diamankan, lalu dibawa ke Polsek Purwokerto Barat untuk pemeriksaan lanjutan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta Kompol Subeno, S.H., M.H., menegaskan bahwa respons cepat ini bukan sekadar prosedur, melainkan pesan tegas negara hadir di ruang publik. “Begitu laporan masuk, kami langsung amankan pelaku dan barang bukti,” ujarnya.
Tak berhenti di titik kejadian, petugas juga menyisir area sekitar hingga rumah yang diduga berkaitan dengan kelompok pelaku, mengantisipasi potensi konflik susulan—langkah preventif yang menunjukkan pergeseran paradigma dari reaktif ke antisipatif.
Kasi Humas Polresta Banyumas AKP Siti Nurhayati menyampaikan apresiasi atas kecepatan warga melapor. Menurutnya, kehadiran teknologi layanan 110 hanya efektif jika bertemu keberanian sosial masyarakat. “Partisipasi warga adalah sensor awal kamtibmas. Jangan ragu melapor,” tegasnya, sekaligus mengingatkan generasi muda agar menjauhi kekerasan di jam-jam rawan dini hari.
Dalam peristiwa ini, Banyumas kembali menegaskan satu hal bahwa keamanan bukan hanya tugas aparat, melainkan hasil kolaborasi kepercayaan publik dan respons cepat penegak hukum di lapangan. Sinergi itu yang memutus rantai tawuran sebelum membesar menjadi krisis. (wd)
