Derap.id | Banyumas – Polemik tata kelola pemerintahan desa di Banyumas menapaki babak baru. Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, secara resmi melaporkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem & Kesra) Setda Kabupaten Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si, ke Ombudsman RI, Rabu (7/1/2026). Laporan disampaikan langsung di kantor pusat Ombudsman di Jakarta Selatan dan tercatat melalui Tanda Terima Surat Masuk tertanggal 7 Januari 2026.
Surat pengaduan bernomor 400/004/1/2026 dengan perihal Pelaporan Aspem dan Kesra diterima Ketua Ombudsman RI melalui petugas penerima, Ahmad, dan ditandatangani oleh Ahmad sebagai verifikator penerimaan. Bukti administrasi juga mencatat bahwa dokumen pengaduan diserahkan oleh Karsono dan diterima Ahmad, disaksikan oleh Ahmad selaku petugas penerimaan.
Karsono hadir didampingi kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, SH, yang menegaskan bahwa laporan ini berangkat dari dugaan maladministrasi dan sikap ketidaknetralan pejabat publik dalam pelayanan masyarakat desa.
“Kami melaporkan dugaan maladministrasi oleh Asisten Pemerintahan dan Camat Wangon. Pejabat publik seharusnya melayani seluruh masyarakat secara adil, bukan hanya kelompok tertentu,” ujar Djoko di Jakarta.
Berita sebelumnya:
9 Perangkat Desa Klapagading Kulon Dilapor ke Bareskrim, Konflik Desa Naik Kelas ke Pidana
Djoko juga menyoroti gaya kepemimpinan birokrasi yang dinilainya problematik. “Sikap yang ditunjukkan tidak netral, cenderung arogan, bahkan terkesan arogan dalam menjalankan kewenangannya,” tambahnya.
Laporan diterima dan diverifikasi oleh Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat (KU DUMAS) Ombudsman RI, termasuk melalui unit Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL). Djoko menyebut dokumen aduan juga telah diproses di unit verifikasi oleh Ahmad. Selain itu, dalam tahapan penerimaan awal, pengaduan juga diverifikasi oleh Ahmad sebagai petugas verifikasi administrasi laporan.
“Kami berharap Ombudsman memberi perhatian serius, memanggil pihak terlapor, dan melakukan evaluasi,” kata Djoko.
Tanggapan Terlapor: Bingung Ketidaknetralan Berpihak ke Siapa
Aspem & Kesra Banyumas, Nungky Harry Rachmat, membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan dasar dan definisi ketidaknetralan yang dituduhkan kepadanya tidak jelas.
“Tuduhan itu tidak memiliki kejelasan definisi maupun dasar konkret. Kami bingung dimaksud ketidaknetralan itu berpihak kepada siapa dan dalam konteks apa,” ujar Nungky.

Ia mengakui konflik di Klapagading Kulon telah berlangsung lama dan perlu penanganan objektif. Soal surat dari Camat Wangon kepada kepala desa, ia menilai langkah itu bersifat prosedural.
“Surat Camat semata pengingat administratif karena ada tahapan prosedur yang tidak ditempuh. Itu bukan mencampuri kewenangan kepala desa, apalagi menunjukkan keberpihakan,” jelasnya.
Berita sebelumnya:
9 Perangkat Desa Klapagading Kulon Dilapor ke Bareskrim, Konflik Desa Naik Kelas ke Pidana
Menurut Nungky, Pemkab tidak menyatakan keputusan kepala desa tidak sah, namun menekankan pentingnya mekanisme tata kelola. “Pendekatan dialog satu meja selalu kami dorong. Itulah yang kami dorong, bukan keberpihakan,” katanya.
Ombudsman: Laporan Diproses Sesuai Mekanisme
Ombudsman RI memastikan laporan telah masuk dan akan ditindaklanjuti melalui tahapan formal, mulai dari verifikasi dokumen hingga klarifikasi ke para pihak.
Pernyataan resmi lembaga menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan “sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” tanpa intervensi dan tetap berpegang pada prinsip independensi.
Tahapan verifikasi awal juga tercatat telah dilakukan oleh Ahmad, memastikan dokumen aduan memenuhi syarat formil dan materiil untuk diproses ke tahap klarifikasi lanjutan.
Antara Kewenangan Desa dan Birokrasi
Kasus ini mencerminkan ketegangan klasik dalam tata kelola pemerintahan: antara otonomi desa dan fungsi pembinaan birokrasi di atasnya. Di satu sisi, kepala desa memiliki kewenangan strategis mengambil keputusan internal. Di sisi lain, Camat dan Aspem memegang mandat pengawasan administratif.
Yang dipersoalkan bukan semata keputusan atau surat-menyurat, melainkan persepsi pelayanan yang dirasakan oleh warga desa dan kepala pemerintahannya.
Pada titik ini, Ombudsman diuji bukan sebagai arena politik, tetapi sebagai ruang etik dan administrasi publik. Di luar pro dan kontra, satu hal pasti—laporan ini resmi, teregistrasi, dan menjadi dokumen negara yang sah. (wd)
