Derap.id | Banyumas — Polemik rotasi Sekretaris Desa (Sekdes) Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, belum menemukan titik terang. Kepala Desa, Karsono, mempertanyakan belum terbitnya rekomendasi camat, meski ia menegaskan seluruh syarat administrasi telah dipenuhi sesuai regulasi.
Permohonan klarifikasi telah diajukan ke kecamatan sejak beberapa waktu lalu. Namun hingga Rabu, 30 Desember 2025, alasan penundaan rekomendasi belum disampaikan. “Aturan sudah kami lengkapi, kenapa belum juga keluar?” ujar Karsono.
Secara hukum, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa (UU 6/2014 Pasal 26 ayat 2 huruf b), dengan mekanisme konsultasi camat yang bersifat administratif (PP 43/2014 jo. PP 47/2015 Pasal 48). Permendagri 67/2017 juga menegaskan perangkat lama tetap bertugas hingga masa SK berakhir, serta membuka ruang pengangkatan kembali hingga usia 60 tahun bila memenuhi syarat.
Sekdes aktif, Edi, mengakui hak rotasi ada pada kades, namun menekankan pentingnya tim rotasi yang disetujui BPD sebagai bagian dari transparansi prosedur.
Berita terkait:
SP3 untuk Sembilan Perangkat Desa: Konflik Disiplin dan Tata Kelola di Klapagading Kulon Memasuki Titik Kritis
Sementara itu, kuasa hukum kades, H. Djoko Susanto, SH, menilai konflik telah bergeser dari soal administrasi ke dugaan intervensi eksternal. Ia menuding adanya “cawe-cawe oknum instansi vertikal” yang memperpanjang ketidakpastian. Menurutnya, pembinaan birokrasi semestinya memperkuat layanan publik, bukan memicu polemik berkepentingan.
Camat Wangon, Dwiyono, yang dihubungi via pesan singkat belum merespons hingga berita ini diturunkan. Upaya konfirmasi masih berlangsung.
Polemik ini menjadi sorotan warga desa. Kejelasan sikap kecamatan dinilai mendesak, agar roda pemerintahan desa tak terus tertahan dalam ketidakpastian birokrasi. (wd)
