Derap.id | Purwokerto – Kasus kecelakaan lalu lintas di Sokaraja, Banyumas, yang merenggut nyawa seorang siswi SMA pada 15 Desember 2025, resmi memasuki babak baru. Setelah sorotan publik menguat dan keluarga korban terus menagih kepastian, Satlantas Polresta Banyumas menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banyumas, Iptu Metri Zul Utami, S.Psi, mengonfirmasi perkembangan itu, Selasa (30/12/2025) siang.
“Perkara kecelakaan di Sokaraja saat ini telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik masih melakukan pendalaman dan nanti akan kami informasikan,” ujar Metri.
Berita sebelumnya:
Keadilan untuk Anak di Titik Nadir: Ketika Tragedi Mendahului Vonis
Bagi pihak keluarga korban, ini bukan sekadar progres administratif. Kuasa hukum korban, H. Djoko Susanto, SH, menilai peningkatan status perkara sebagai sinyal terang adanya unsur pidana, bukan murni kecelakaan biasa.
Djoko datang langsung ke Polresta Banyumas pada hari yang sama untuk menanyakan kelanjutan proses hukum.
“Kami sudah ketahui kasus ini naik sidik. Kalau sudah penyidikan, mestinya sudah ada peristiwa pidana,” tegasnya.
Ia merujuk pada Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas, terutama ayat yang menekankan kelalaian pengemudi yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang – itu kata kuncinya. Mestinya tidak terlalu sulit menentukan siapa tersangkanya,” lanjut Djoko.
Lebih jauh, Djoko mendorong agar proses penetapan tersangka tidak berlarut-larut. Menurutnya, tahap penyidikan idealnya diikuti penerbitan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan penetapan tersangka untuk membuat terang perkara.
“Kami mendesak penyidik segera menetapkan tersangka. Jangan sampai keadilan tertunda,” katanya.
Berita sebelumnya:
Keadilan untuk Anak di Titik Nadir: Ketika Tragedi Mendahului Vonis
Djoko menegaskan, keluarga korban tidak mengintervensi siapa yang layak menjadi tersangka. Namun mereka menuntut proses yang cepat, transparan, dan berkeadilan.
“Itu kewenangan penyidik. Kami hanya menagih kepastian hukum. Jangan sampai keadilan bagi korban justru tertunda,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi pengingat publik akan keselamatan pelajar di jalan raya, sekaligus ujian bagi aparat dalam menuntaskan perkara pidana lalu lintas yang beririsan dengan rasa keadilan masyarakat. (wd)
