Wednesday, July 15, 2026
HomeHukum KriminalMemulangkan Keadilan, Bukan Sekadar Kesepakatan: Pencegahan Belum Usai

Memulangkan Keadilan, Bukan Sekadar Kesepakatan: Pencegahan Belum Usai

Derap.id | Banyumas — Setelah melalui proses hukum intensif, kasus dugaan pemerasan dengan modus mengaku sebagai aparat penegak hukum di Banyumas, kini kedua belah pihak menyatakan telah mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan.

Keluarga dari enam tersangka—FHR, FH, RDI, ADP, AAP, dan SYP—hadir bersama kuasa hukum mereka, Sudiro, SH, pada Jumat 26 Desember 2025, mendatangi kuasa hukum pihak pelapor, H. Djoko Susanto, SH, di klinik hukum Peradi SAI Purwokerto, untuk menuntaskan mediasi yang sebelumnya diajukan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Sudiro, SH,, kuasa hukum keenam tersangka. (foto: Baldy)

Sudiro menyampaikan bahwa perdamaian tersebut telah dituangkan dalam surat perjanjian bersama. Dokumen itu menjadi dasar formal bagi tim kuasa hukum untuk mengajukan pencabutan laporan serta permohonan penyelesaian lanjutan melalui RJ.

“Alhamdulillah sudah ada kesepakatan dari pihak terlapor, saudara Prasetio Raharjo beserta orang tuanya. Kesepakatan dilakukan secara kekeluargaan dan telah dibuat secara tertulis. Selanjutnya kami mengajukan permohonan pencabutan laporan dan permohonan RJ,” ujar Sudiro penuh syukur.

Di sisi lain, pihak pelapor, Prasetio, mewakili keluarga, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih, khususnya kepada H. Djoko Susanto, SH, selaku kuasa hukum korban yang sejak awal mendampingi proses perkara hingga ke fase mediasi.

“Atas nama keluarga, kami mengucapkan terima kasih atas perdamaian ini. Kami juga berterima kasih kepada Pak Djoko yang telah membantu dan mendampingi proses penyelesaian hingga tercapai kesepakatan,” ungkap Prasetio.

Prasetio Raharjo. (foto: Baldy)

Berita sebelumnya:
Keluarga Tujuh Tersangka Pemerasan Ajukan Mediasi, Dorong Penyelesaian Restorative Justice

Prasetio menegaskan bahwa maaf telah diberikan, tanpa syarat dan tanpa menyisakan dendam. Ia juga menekankan harapan moral agar perdamaian ini benar-benar menutup konflik secara utuh.

“Pada intinya kami sudah saling memaafkan. Saya sudah maafkan semuanya. Semoga ke depan tidak ada lagi kejadian serupa, dan tidak ada balas dendam dari pihak mana pun—baik dari pihak kami maupun pihak lainnya,” ujar Prasetyo tegas.

Sebelumnya, rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polresta Banyumas pada 10 Desember 2025 mengungkap pola intimidasi yang serius: korban diperlakukan layaknya tersangka narkotika, dibawa paksa, mengalami kekerasan fisik, ancaman, pemerasan Rp5,5 juta, serta penyitaan ponsel. Total kerugian materi dan psikis korban diperkirakan lebih dari Rp6 juta. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 368 KUHP, berancam pidana maksimal 7 tahun penjara.

Meski perdamaian tercapai, status perkara sebelumnya tidak berubah, terutama pada fase awal ketika keluarga tujuh tersangka meminta mediasi RJ setelah rekonstruksi. Satu pelaku lain, BAM (16)—masih di bawah umur—menjalani proses terpisah di Unit PPA, sesuai ketentuan perlindungan anak.

H. Djoko Susanto, S.H., Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto.

Berita sebelumnya:
Keluarga Tujuh Tersangka Pemerasan Ajukan Mediasi, Dorong Penyelesaian Restorative Justice

Sikap kuasa hukum Prasetio, H. Djoko Susanto, SH, sejak awal menjadi pengingat penting. Bahwa perdamaian boleh ditempuh, tetapi keadilan tak boleh dipangkas hanya demi menutup perkara.

“RJ bukan ruang negosiasi gelap, melainkan ruang dialog terang: memulihkan korban, membuka pengakuan, dan mencegah pengulangan,” ujar Djoko.

Kini, perdamaian menjadi fakta baru. Namun, publik Banyumas masih menunggu satu hal yang lebih besar dari sekadar tanda tangan di atas kertas: komitmen bahwa keadilan benar-benar dipulangkan ke tempatnya—ke korban, ke masyarakat, dan ke akuntabilitas moral penegakan hukum.

“Kesepakatan damai ini bukan akhir cerita. Ini justru awal tantangan baru: memastikan bahwa yang pulang bukan hanya perkara, tetapi juga kepercayaan publik dan rasa aman warga. Di era hukum modern, perdamaian bukan menutup luka—tetapi merawatnya agar sembuh tanpa kambuh,” tandas Djoko. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand