Derap.id | Banyumas – Kasus EP, warga Desa Kebocoran, Kecamatan Kedungbanteng, menjadi potret klasik problem hukum Indonesia: perkara utang piutang yang berkelindan dengan pasal pidana. Setelah hampir 30 hari mendekam di Rutan Polresta Banyumas, EP akhirnya menghirup udara bebas—bukan karena perkaranya selesai, melainkan karena penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukumnya dikabulkan.
Kuasa hukum EP, H. Djoko Susanto, SH, menjelaskan bahwa kliennya tidak “bebas murni”, tetapi dikeluarkan melalui mekanisme pembantaran dan pengalihan jenis tahanan.
“Ini permasalahan hutang yang dipidanakan. Kami mengajukan penangguhan penahanan lewat pembantaran dan pengalihan jenis tahanan, dan dikabulkan hari ini. Tahanan sudah keluar. Yang penting bagi dia sekarang tidak ditahan,” ujar Djoko saat dikonfirmasi awak media.
Pembantaran—sebagaimana ia tekankan—dapat dikabulkan bukan hanya karena alasan hukum prosedural, tetapi juga pertimbangan kemanusiaan, termasuk kondisi kesehatan tersangka.
“Pembantaran bisa karena dia sakit atau hal lain. Tidak selalu soal substansi perkara,” tambahnya.
Berita sebelumnya:
Permohonan Penangguhan Penahanan EP Diajukan, Kuasa Hukum Tegaskan Sengketa Perdata
Ketika ditanya apakah EP kini “bebas bersalat atau tidak,” Djoko menjawab lugas: kebebasan tersangka kini tidak lagi berada dalam rezim penahanan, tetapi perkara tetap berjalan di tangan penyidik.
“Perkara tetap jalan. Itu kewenangan penyidik. Mau dilanjut sampai pengadilan? Silakan. Kami siap. Yang penting, permohonan tersangka untuk dikeluarkan hari ini sudah dikabulkan,” katanya.
Perkara Perdata yang Masih Berdenyut
Sementara penahanan berhenti, gugatan perdata yang lebih dulu diajukan pihak EP tetap berjalan di Pengadilan Negeri Banyumas dengan nomor perkara 46/Pdt.G/2025/PN Banyumas. Sidang perdana telah dijadwalkan pada 18 Desember 2025, menegaskan bahwa langkah pidana bukanlah pintu pertama yang ditempuh oleh pihak tersangka.
Djoko mendasarkan argumentasinya pada landasan hukum yang kuat dan berlapis. Ia merujuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956, yang menekankan bahwa pemeriksaan pidana seharusnya dapat ditangguhkan jika terdapat sengketa perdata yang sedang berjalan. Tafsir ini diperkuat oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018, yang menegaskan bahwa sengketa yang lahir dari perjanjian sah berada dalam domain perdata.
Selain itu, Djoko juga mengutip Pasal 19 ayat (2) UU 39/1999 tentang HAM, yang melarang pemidanaan semata-mata karena ketidakmampuan memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang.
“Ketidakmampuan memenuhi perjanjian tidak otomatis menjadi penipuan. Unsur iktikad buruk sejak awal harus dibuktikan,” tegasnya, merujuk Pasal 378 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang mensyaratkan adanya mens rea atau niat jahat sejak mula.
Menurutnya, Pasal 378 KUHP hanya bisa dikenakan jika sejak awal ada unsur penipuan atau iktikad buruk, bukan karena kegagalan membayar utang yang muncul di tengah jalan.
Keluarga, Jaminan, dan Reintegrasi yang Ditangguhkan
Selain aspek normatif, kuasa hukum juga menekankan faktor sosial tersangka: EP kooperatif selama penyidikan, tidak menghilangkan barang bukti, dan merupakan tulang punggung keluarga. Permohonan penangguhan penahanan itu juga disertai jaminan keluarga, di mana istri EP bersedia menjadi penjamin dan memastikan suaminya mengikuti seluruh proses hukum tanpa melarikan diri.
“Kami memohon pengalihan menjadi penahanan kota sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, dan itu sudah dikabulkan,” ujarnya.
Dari Semen Rp306 Juta ke Simpang Tafsir
Kasus ini bermula dari perjanjian utang piutang antara EP dan Eko Supriyanto dari PT Hasan Abadi Sejahtera terkait pesanan semen senilai Rp306.482.500. Meski angka kerugian menjadi dasar pelaporan pidana, kuasa hukum bersikukuh bahwa sengketa ini berakar pada kontrak perdata, bukan perbuatan pidana.
“Harapan kami, nanti hakim bisa memutus bahwa ini murni perdata, bukan pidana,” kata Djoko.
Berita sebelumnya:
Permohonan Penangguhan Penahanan EP Diajukan, Kuasa Hukum Tegaskan Sengketa Perdata
Utang yang Dipidanakan: Problem Sistemik, Bukan Kasuistik
Kasus EP bukan sekadar tentang seseorang yang ditangguhkan penahanannya, tetapi tentang celah sistemik dalam penegakan hukum: ketika sengketa perdata—yang semestinya diselesaikan lewat pembuktian kontrak, jaminan, dan wanprestasi—dipaksa masuk ke lorong pidana, di mana konsekuensinya bukan ganti rugi, tetapi hilangnya kebebasan.
Penangguhan penahanan hari ini menjadi penanda sementara, bukan penutup cerita. Perkara masih berjalan, opini publik mulai terbentuk, dan di meja hijau nanti, hakim menjadi penentu akhir apakah utang ini kriminal, atau sekadar kontrak yang gagal dipenuhi.
Sampai saat itu tiba, EP sudah menghirup udara bebas. Tapi, sebagaimana dikatakan kuasa hukumnya, “yang penting bukan perkaranya berhenti, melainkan penahanannya.”
Karena terkadang, dalam hukum, kebebasan sementara bukan berarti menang—ia hanya berarti perkara belum selesai mengunci masa depan seseorang. (wd)
