Wednesday, July 15, 2026
HomeNasionalSP Tiga Kali Turun, Dialog Baru Naik: Banyumas Buka Simpul Konflik Klapagading...

SP Tiga Kali Turun, Dialog Baru Naik: Banyumas Buka Simpul Konflik Klapagading Kulon

Derap.id | Banyumas – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem & Kesra) Pemerintah Kabupaten Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si., menegaskan bahwa langkah pembinaan yang dilakukan Pemkab terhadap aparatur Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, merupakan upaya menjaga pelayanan publik agar tidak terganggu oleh konflik internal yang berkepanjangan.

Menurutnya, intervensi pembinaan dimulai setelah Pemkab menerima informasi bahwa Kepala Desa Klapagading Kulon telah menerbitkan surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada sejumlah perangkat desa yang dinilai tidak menjalankan tugas dengan baik.

“Dari sisi regulasi, kami melihat ada tahapan prosedural yang wajib dilalui kepala desa dalam menjatuhkan sanksi disiplin. Di luar itu, kami juga membaca ada latar persoalan pribadi antara kepala desa dan perangkat desa yang berbalik menguat menjadi hambatan komunikasi,” ujar Nungky saat memberikan keterangan kepada wartawan, usai menggelar Pembinaan Aparatur Desa di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan & Kesra Setda Banyumas, Rabu malam (24/12/2025).

Ia menekankan, konflik tersebut bukan peristiwa baru. Bibit ketegangan telah muncul sejak 2023 dan sempat meletup dalam bentuk demonstrasi. “Ini proses panjang. Sudah berkali-kali kami melakukan mediasi—di balai desa, difasilitasi camat, di Ajibarang, hingga di rumah dinas bupati. Tetapi selama ini, pertemuan langsung dua pihak belum pernah berhasil terwujud,” jelasnya.

Berita terkait:
Klapagading Kulon Memanas, Pemkab Hadir Saat Layanan Warga Terancam Tertahan

Baru pada malam pembinaan tersebut, lanjut Nungky, kedua pihak akhirnya bisa duduk bersama dalam satu forum yang menghadirkan kepala desa, perangkat desa, BPD, camat, hingga perwakilan OPD terkait.

“Yang kami lakukan intinya sederhana: membuka ruang dialog. Ayolah dibuka masalahnya, apa yang bisa diselesaikan. Muaranya satu: jangan sampai persoalan internal menghambat pelayanan, yang ujungnya merugikan masyarakat,” tegasnya.

Dari pertemuan itu, Nungky menyampaikan dua keputusan utama:

– Evaluasi proses penerbitan surat peringatan (SP) kepada perangkat desa, agar tidak cacat prosedur dan sesuai regulasi.

– Pembentukan tim pendampingan untuk memperbaiki tata kelola dan kinerja pemerintahan desa. Tim ini akan melibatkan unsur organisasi profesi seperti Satria Praja (untuk kepala desa) dan PPDI (untuk perangkat desa).

Pendampingan juga diarahkan pada percepatan realisasi program dan administrasi, terutama menjelang akhir tahun anggaran, yang dinilai sebagai momentum krusial untuk pembenahan.

Aspem juga menyinggung temuan miskomunikasi dalam tata kelola kegiatan desa. Ia mencontohkan, kepala desa menilai perangkat desa tidak pernah melaporkan, mengoordinasikan, atau mengomunikasikan penggunaan anggaran. Bahkan, ada laporan kegiatan yang seharusnya disampaikan ke kepala desa, justru dilaporkan ke pendamping desa.

“Ini jelas tidak sesuai ketentuan. Di sisi lain, ada juga kewajiban perangkat desa sebagai pelaksana kegiatan yang tidak terpenuhi, sehingga akhirnya diambil alih kepala desa agar program tetap berjalan. Ini juga menyalahi aturan,” terang Nungky.

Berita terkait:
Klapagading Kulon Memanas, Pemkab Hadir Saat Layanan Warga Terancam Tertahan

Lebih jauh, ia mengakui adanya luka psikologis kepemimpinan di level desa. Berdasarkan dialog dan mediasi sebelumnya, kepala desa merasa kepemimpinannya digoyang melalui demonstrasi yang, menurutnya, melibatkan sebagian besar perangkat desa sebagai anak buahnya sendiri.

“Nah, ini yang harus kami baca dengan jernih. Latar belakangnya apa, dan bagaimana memperbaiki relasi kerja ke depan. Tetapi sekali lagi, tujuan kami bukan menyalahkan, melainkan menggugah empati kedua pihak, agar konflik ini tidak terus menjadi konsumsi media, yang kemudian digoreng dan berujung pada suasana yang makin keruh,” katanya.

Ia menutup pernyataannya dengan penegasan normatif: Kepala desa secara definitif masih memegang kewenangan untuk melakukan rotasi dan menjatuhkan sanksi disiplin sesuai aturan. Namun, kewenangan itu harus dijalankan dengan tertib tahapan, agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

“Ini memang ada persoalan internal yang harus diselesaikan. Kami akan kawal, kami dampingi. Jangan sampai pelayanan publik menjadi korban dari sumbatan komunikasi di lingkungan pemerintahan desa,” pungkas Nungky. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand