Derap.id | Banyumas — Dari balik jeruji besi Rutan Polresta Banyumas, suara buruh kecil itu nyaris tak terdengar. Tak ada konferensi pers, tak ada panggung pernyataan. Hanya selembar kertas putih bertuliskan tangan, berisi kalimat pendek namun menghunjam nurani: permohonan agar anak dan istri mereka tidak dibiarkan terlantar.
Pesan itu dititipkan kepada kuasa hukum, H. Djoko Susanto, SH. Ditulis oleh dua buruh galian tambang emas di Dusun Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang—Gito Zaenal Habidin dan Slamet Marsono—yang kini harus menjalani proses hukum atas dugaan pertambangan mineral tanpa izin.
Kalimat itu ditulis dalam bahasa Jawa, sederhana namun sarat kecemasan:
“Tulung anak bojo diopeni ben ora kapiran butuh mangan lan kebutuhan sehari-hari.”
(Tolong anak dan istri diperhatikan agar tidak terlantar untuk makan dan kebutuhan sehari-hari).

Tak disebutkan kepada siapa pesan itu ditujukan. Namun maknanya jelas: ketakutan paling mendasar seorang buruh—keluarga yang ditinggalkan tanpa penghasilan.
Berita sebelumnya:
Tak Ada Tambang, Tiga Pekerja Ditahan: Warga Tajur Menggugat Logika Penegakan Hukum
Buruh di Balik Jeruji
Kasus ini bermula dari penahanan tiga orang buruh tambang, yakni Slamet Marsono alias Marsono, Yanto Susilo alias Yanto, dan Gito Zaenal Habidin alias Gito, terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Grumbul Tajur. Penahanan tersebut memicu protes warga setempat yang menilai aparat keliru dalam menetapkan subjek hukum.
Warga menyebut, aktivitas tambang di lokasi tersebut telah lama berhenti sebelum penangkapan dilakukan. Ketiganya, menurut kesaksian warga dan keluarga, hanyalah pekerja harian lepas tanpa kuasa menentukan operasional tambang, apalagi urusan perizinan.
“Adik saya itu cuma buruh kecil. Gajinya pas-pasan. Kami hanya minta supaya mereka dibebaskan,” ujar Soimah, kakak Slamet Marsono, dengan suara bergetar saat ditemui di rumahnya, Sabtu (20/12/2025).
Bagi keluarga, penahanan ini bukan sekadar proses hukum, melainkan pukulan ekonomi yang nyata. Marsono selama ini menjadi tulang punggung rumah tangga. Tanpa dirinya, dapur nyaris tak berasap.
Nada serupa datang dari warga Dusun Tajur. Slamet, salah seorang warga, menilai penahanan tersebut mencederai rasa keadilan.
“Setahu saya, Marsono itu pekerja, bukan penambang. Tambangnya juga sudah lama tutup,” tegasnya.

Pertanyaan tentang Keadilan
Di tengah simpati warga, pertanyaan publik mengemuka: mengapa buruh lapis terbawah justru menjadi pihak yang paling dulu merasakan dinginnya sel tahanan, sementara pihak yang diduga mengendalikan usaha tambang belum sepenuhnya tersentuh hukum?
Kuasa hukum para tersangka, H. Djoko Susanto, SH, secara terbuka mengkritik arah penegakan hukum dalam perkara ini.
“Klien kami hanya buruh yang bekerja atas perintah dan menerima upah harian. Mereka tidak punya kewenangan mengelola tambang, apalagi mengurus perizinan,” tegasnya.
Menurut Djoko, penahanan buruh tanpa terlebih dahulu menuntaskan pertanggungjawaban pihak pemodal berpotensi menunjukkan ketimpangan penegakan hukum.
“Jika negara serius memberantas tambang ilegal, maka rantai tanggung jawab harus ditelusuri sampai aktor utamanya, bukan berhenti di pekerja paling bawah,” ujarnya.
Versi Aparat Penegak Hukum
Di sisi lain, Polresta Banyumas menegaskan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriyansyah Rithas Hasibuan, Kamis (16/12/2025), menyatakan pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Purwokerto.
Ia menjelaskan bahwa ketiga tersangka—berinisial YS, SM, dan GT—diduga memiliki peran penting dalam operasional tambang emas tanpa izin tersebut.
“Ketiganya ditugaskan oleh dua orang berinisial KUS dan DR, yang merupakan pemilik sekaligus pemodal. Peran mereka meliputi pengelolaan pembayaran gaji karyawan, teknisi peralatan, hingga pengumpulan hasil emas untuk diserahkan kepada pembeli,” jelasnya.
Sebelumnya, Yanto Susilo ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 29 Oktober 2025 selama 20 hari di Rutan Polresta Banyumas. Ia dijerat Pasal 161 Undang-Undang Minerba juncto Pasal 55 KUHP terkait dugaan penampungan, pengangkutan, dan penjualan mineral tanpa izin.
Berita sebelumnya:
Tak Ada Tambang, Tiga Pekerja Ditahan: Warga Tajur Menggugat Logika Penegakan Hukum

Antara Hukum dan Nurani
Kasus buruh tambang Ajibarang kini berada di persimpangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan sosial. Di satu sisi, negara berkewajiban menindak praktik pertambangan ilegal. Di sisi lain, jeruji besi kini menutup ruang hidup orang-orang kecil yang bekerja demi sesuap nasi.
Di balik berkas perkara dan pasal-pasal pidana, selembar kertas dengan tulisan tangan itu terus berbicara. Bukan tentang hukum, bukan tentang tambang, melainkan tentang anak dan istri yang menunggu di rumah—tentang perut yang harus tetap diisi, meski pencari nafkahnya kini terkurung. (wd)
